Sidang PHPU, MK Putuskan Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025-2030

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Istimewa
BUPATI PUNCAK- Calon Bupati-Wabup Terpilih Kabupaten Puncak Periode 2025-2030Elvis Tabuni-Naftali Akawal. Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN- PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Papua Tengah

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang digelar pada, Senin, (24/2/2025)

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Sebab itu, MK akhirnya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan.

MK juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Kemenangan Pasangan JOEL Murni Suara Rakyat Mimika, Peanus Uamang: Putusan MK adalah Terbaik!

Dengan demikian, pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak.

Elvis-Naftali pun dinyatakan sebagai calon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Puncak.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Alus Uk Murib-Menas Mayau 28.668 suara. 

Pasangan nomor urut 3, Pelinus Balinal-Bener Kuluaa  18.107 suara. 

Pasangan nomor urut 4, Peniel Wakel-Saulinus Murib – 59.291 suara (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved