Sidang PHPU, MK Putuskan Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025-2030
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN- PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang digelar pada, Senin, (24/2/2025)
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebab itu, MK akhirnya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan.
MK juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Kemenangan Pasangan JOEL Murni Suara Rakyat Mimika, Peanus Uamang: Putusan MK adalah Terbaik!
Dengan demikian, pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara dan disahkan KPU Puncak.
Elvis-Naftali pun dinyatakan sebagai calon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Puncak.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Alus Uk Murib-Menas Mayau 28.668 suara.
Pasangan nomor urut 3, Pelinus Balinal-Bener Kuluaa 18.107 suara.
Pasangan nomor urut 4, Peniel Wakel-Saulinus Murib – 59.291 suara (*)
TribunPapuaTengah.com
Kabupaten Puncak
Elvis Tabuni
Naftali Akawal
Mahkamah Konstitusi (MK)
Arief Hidayat
Pilkada Kabupaten Puncak 2024
Papua Tengah
| DPR dan Pemprov Papua Tengah Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak |
|
|---|
| Ancaman HIV-AIDS, Komisi V DPR Papua Tengah Sarankan Pemkab Mimika Bentuk KPA |
|
|---|
| Lewat Lomba Foto-Video, Pemkab Paniai Dorong 180 Peserta Hasilkan Cuan dari Medsos |
|
|---|
| Pemprov Papua Tengah Tetapkan Hari Kamis Pakai Noken dan Bahasa Daerah di Sekolah Tuai Dukungan |
|
|---|
| Nabire Catat Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Papua Tengah, Naomi Minta Tempat Hiburan Malam Ditertibkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/1-Maret-2025-weryssss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.