Sindikat Curanmor Dibekuk

Polres Mimika Gercep Tumpas Sindikat Curanmor, Puluhan Motor Diamankan

Satu dari sejumlah tersangka, GLM, yang merupakan residivis, mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Istimewa
SINDIKAT PENCURIAN SEPEDA MOTOR- Pres release pencurian sepeda motor di Mako Polres Mimika, Kamis (8/5/2025). Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor dan mengamankan empat tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (8/5/2025).

Keempat pelaku yang berhasil diringkus di berbagai lokasi di Kota Timika masing-masing berinisial LM, JRL, MM, dan satu pelaku lain juga berinisial MM.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Rantai Besi di Mimika? Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Naik Meja Hijau!

Penangkapan para tersangka dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 di Jalan Hasanudin Timika.

Satu dari sejumlah tersangka, GLM, yang merupakan residivis, mengaku telah melakukan aksi pencurian motor lebih dari 20 kali.

Sementara JRL tercatat melakukan 11 kali.

Ironisnya, satu dari empat pelaku yang diamankan masih di bawah umur.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa sindikat ini beraksi secara mobile sejak tahun 2024 hingga 2025.

"Para tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Jika ada kesempatan, mereka akan mendorong motor ke tempat yang aman untuk kemudian merusak kunci kontaknya," jelasnya.

Baca juga: Aksi Nyata Prajurit Satgas TMMD, Hadirkan Air Bersih untuk Masyarakat Distrik Iwaka Mimika

Selain empat tersangka pencurian, polisi juga mengamankan enam orang yang diduga sebagai penadah dengan inisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK.

"Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp 1 hingga 2 juta per unit," ungkap Billyandha.

Akibat perbuatannya, para tersangka pencurian motor dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: BMP-RI Dorong Peningkatan Wawasan Kebangsaan di Sekolah Papua Tengah Demi Pendidikan Berkarakter

Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor. Sebanyak 21 unit di antaranya telah dilaporkan oleh korban melalui Laporan Polisi. Sementara 10 unit lainnya diketahui telah dikirim ke luar Timika, hingga ke Saparua," terang Billyandha lagi.

Hingga saat ini, Polres Mimika terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta para penadahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved