Selasa, 19 Mei 2026

Info Mimika

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Tribun-PapuaTenga.com
PENANGKAPAN PELAKU PENGEDAR GANJA- Polisi mengamankan pelaku beserta BB narkotika jenis ganja, Jumat (16/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dari tangan pelaku berinisial TYT alias Yandri.

TYT alias Yandri ini ditangkap pada, Kamis (15/5/2025) malam di Jalan WR Supratman dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi.

Iptu Hery Setiabudi, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan.

Tiba dilokasi tersebut tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai. 

"Kami langsung melakukan penangkapan, dan saat melakukan penggeledahan badan tim menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya," terang Iptu Hery. 

Lanjutnya dari hasil interogasi tersebut pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika golongan 1 jenis ganja miliknya yang di simpan di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Lorong Makarena.

Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku, dan benar setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja siap edar," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Iptu Hery. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved