Info Jayapura

Polisi Ungkap Fakta Penemuan Mayat di Jayapura: Ternyata Dijarah Pelaku yang Pura-pura Menolong

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIT.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com.
UNGKAP KASUS PENJARAHAN- Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya saat menggelar jumpa pers beserta tersangka di halaman Polresta Jayapura Kota, Sabtu (21/6/2025). Foto: Tribun-Papua.com 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA– Seorang pemuda berinisial DM (21) alias Hengki, warga Abepura, ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan atau curat.

DM dituduh menjarah barang-barang milik Bruno Tanfa Chilong Junior (28), korban kecelakaan tunggal yang ditemukan tewas di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Baca juga: Yos Ellopere Serukan Persatuan dan Kesatuan: Papua Satu Tubuh, Hentikan Diskriminasi Antar Wilayah!

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (20/6/2025).

Korban Bruno Tanfa Chilong Junior ternyata meninggal dunia di lokasi yang sama setelah ditinggalkan oleh pelaku pada Selasa (10/6/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKPI Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIT. 

Baca juga: Polisi Gulung Jaringan Narkoba, Ribuan Pil Koplo Gagal Beredar di Jayapura

Saat itu, pelaku DM bersama seorang rekannya (masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras dekat Jembatan Merah.

“Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan,” ujar AKP Dewa, Sabtu (21/6/2025).

Awalnya, pelaku sempat memberikan pertolongan dengan mengangkat korban ke sepeda motor, berniat membawanya ke RS Bhayangkara Kotaraja.

Baca juga: Resmikan Gedung Rawat Inap Baru, RSDH Jayapura Siap Layani Seluruh Rakyat Papua dengan Standar JKN

Namun, di tengah perjalanan, DM berubah pikiran. Ia malah menurunkan korban di lahan kosong depan Lapangan Tembak Otonom Kotaraja.

“Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban,” jelas Dewa.

Pelaku mengira korban hanya pingsan sehingga meninggalkannya begitu saja. 

Sayangnya, keesokan harinya, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 07.15 WIT, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Baca juga: YPMAK Ingatkan Pengurus Pokja Wilayah SP 5 Jalankan Program Kampung Dengan Baik

Polsek Abepura yang menerima laporan penemuan mayat segera melakukan penyelidikan, dibantu Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota.

Dewa menegaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk menguasai harta bendanya.

Baca juga: Nilai Kontrak Rp79 M, Pembangunan Aerosport Mimika Dikorupsi: Kejati Papua Sita Puluhan Kendaraan

Akibat perbuatannya, DM alias Hengki dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-2 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 531 KUHP tentang kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut.

"Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,"tandas Dewa. (*).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved