Info Mimika

PERINGATAN KERAS! ASN Pemda Mimika Tidak Ikut Apel dan Tak Masuk Kantor Gaji Dipotong 

"Hal ini telah lama berlaku, cuma ada beberapa yang belum mahami makanya kami sosialisasi ulang agar supaya ini kan penegakan disiplin untuk semua,...

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika menegaskan kedisiplinan pegawai melalui kehadiran. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menyampaikan, stelah rapat bersama OPD guna menyamakan persepsi terkait kedisiplinan kehadiran pegawai. 

Baca juga: Gedung A1 Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Disperindag Bilang Begini

"Penyamaan persepsi terkait dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 Tahun 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi kalau tidak masuk apel dipotong satu persen, kalau dia tidak hadir tiga persen," ucap Petrus Yumte saat diwawancarai di Kantor BPKAD, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (23/6/2025). 

Ia menjelaskan bahwa, hal mengenai kedisiplinan terkait kehadiran sudah dirapatkan dapat disampaikan dan diharapkan supaya teman-teman isa sosialisasikan ke staf masing-masing. 

"Hal ini telah lama berlaku, cuma ada beberapa yang belum mahami makanya kami sosialisasi ulang agar supaya ini kan penegakan disiplin untuk semua," Jelasnya. 

Baca juga: Cuaca Ektrim Nabire, Penebangan Pohon dan Buang Sampah Sembarangan Penyebab Banjir

Jadi, Lanjut Petrus hal tersebut sudah harus diperhatikan absen setiap pegawai jangan sampai dipotong. 

"Jadi prosesnya nanti disosialisasikan ulang di bagian hukum supaya teman-teman panggil kasubag umum dan kasubang kepegawaian, kasubang keuangan. Proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kehadiran di apel dan kehadiran di kantor, " ucapnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved