Minggu, 3 Mei 2026

Info Timika

Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Miras Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Mimika

"Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti miras ilegal jenis Arak Bali ke Kejari Mimika kemarin," kata Hempy, Sabtu (2/8/2025).

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus Miras Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Mimika
Istimewa/Humas Polres Mimika
PENYERAHAN TERSANGKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melaksanakan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara peredaran minuman keras ilegal jenis arak bali ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (1/08/2025) 

TRIBUN-PAPUATENHGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melaksanakan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara peredaran minuman keras ilegal jenis arak bali ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (1/08/2025) pukul 13.30 WIT. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi: LP/A/05/V/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 19 Mei 2025.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG di Pegunungan Bintang Siap Bantu Pemulangan Pengungsi

Tersangka berinisial CDM diserahkan dengan barang bukti, 2 buah botol bekas air mineral 600 ml dengan penutup botol warna merah yang diduga berisikan minuman keras jenis Arak Bali, 1buah plastik klip bening besar (tempat penyimpanan yang diduga minuman keras Arak Bali).

Kemudian, 1 buah Handphone merk Oppo A37 warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha Fino warna biru putih dengan nomor Polisi PA 2379 HX.

Kemudian tersangka berinisial ANS dengan barang bukti, 20 buah botol bekas air mineral 600 ml dengan penutup botol warna merah yang diduga berisikan minuman keras jenis Arak Bali, 1buah Kardus bekas Rokok Sampoerna berukuran besar.

Selanjutnya, 1 buah Kardus bekas berukuran sedang (tempat penyimpanan yang diduga berisikan minuman keras jenis Arak Bali, dan 1 buah handphone merk Realme 13+ 5G warna dark purple .

Baca juga: 16 Putra-putri Amungme dan Kamoro Disiapkan Masuk Sekolah Kedinasan

Dari tangan tersangka berinisial MGB dengan barang bukti 1buah Handphone merk Samsung Galaxy A15 warna biru, dan 1 buah Handphone merk Realme C53 warna hitam.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penyerahan tersangka dan barang buti tersebut.

Baca juga: Izin Edar Produk Pangan Dipermudah, Loka POM Mimika Ajak Pelaku Usaha Segera Mendaftar

"Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti miras ilegal jenis Arak Bali ke Kejari Mimika kemarin," kata Hempy, Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIT.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Tinjau Dapur Makanan Bergizi di Kepulauan Yapen

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pemantauan di sekitar Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso Timika, mencurigai seorang remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tiga botol miras jenis Arak Bali.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku pertamamengakui bahwa barang tersebut milik dua rekanny tersangka lainnya.

Baca juga: Lima Guru Tiba di Biak, Siap Mengajar di Sekolah Rakyat

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya di rumah mereka di Jalan Budi Utomo Ujung Timika serta mengamankan 21 botol Arak Bali siap edar," katanya. 

Lanjutnya, ketiga tersangka disangkakan melanggar tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum orang atau barang, tindak pidana konsumen dan tindak pidana panga.

Baca juga: Hujan Ringan Diprediksi Guyur 11 Wilayah Mimika, Berikut Info Lengkapnya

Pasal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk proses hukum lebih lanjut. Kami Polres Mimika berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat," punhgkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved