Penyerahan Tersangka ke Kejari Wamena
3 Tersangka Termasuk Akse Mabel Terlibat Pembunuhan Supir Diserahkan Polisi ke Kejari Wamena
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir angkutan umum bernama Muktar Layuk yang terjadi pada 5 November 2024 lalu, yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Penyerahan dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz pada Jumat, (22/8/2025).
Baca juga: BBM Langka Akibat Longsor, Pemprov Papua Tengah Jamin Listrik di 3 Kabupaten Kembali Normal
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atau Tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT.
Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahkan bersama barang bukti.
Selanjutnya, pukul 10.55 WIT, tim kembali menyerahkan tersangka Aske Mabel dan barang bukti.
Penyerahan terakhir dilakukan terhadap Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, lantaran tersangka sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Baca juga: Silwanus Sumule: FGD Pengembangan Muatan Lokal Jadi Model Penanganan HIV-AIDS di Papua Tengah
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga menegaskan bahwa, aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua.
Baca juga: Kasus HIV AIDS di Papua Tengah: Nabire Urutan Pertama dan Kedua Timika
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya usai giat penyerahan tersangka.
Baca juga: Usai Terima Curhatan Guru Honorer, Henes Sondegau Desak Bupati Intan Jaya Ganti Kadisdik
Sementara itu Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan bahwa, Polri akan terus berkomitmen menegakan hukum dan mengawal kasus-kasu khususnya di Papua.
“inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman setimpal di pengadilan, aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.
Baca juga: 12 Distrik Mimika Diprediksi Berawan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
Giat penyerahan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat keamanan dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal mendapatkan proses hukum adil dan transparan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/penggiran-tersangkla-ke-wamena.jpg)