Info Timika

Polsek Kuala Kencana Serahkan 2 Tersangka Pencurian Penutup Gorong-gorong dan Curanmor

Kasus kedua ini merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list orange. 

Istimewa/Humas Polres Mimika
PENYERAHAN TERSANGKA- Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Luncurkan Gerakan Clean Friday di Distrik Wania, Ini Harapan Bupati Rettob

Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Juni 2025 dan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Juli 2025.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Baru, belakang Kantor Distrik Kuala Kencana.

Saat itu tersangka melakukan tindak pidana pencurian berupa 1buah penutup gorong-gorong milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mimika.

Kasus kedua terjadi pada, Selasa 01 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di area parkiran Masjid AlFatah, Jalan Sunan Kali Jaga, SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Baca juga: MUI Nabire-Densus 88 Jalin Sinergi Perangi Radikalisme dan Jaga Kerukunan Umat

Kasus kedua ini merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list orange. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga: Pemkab Mimika Gabung Jurus dengan Posyandu Turunkan Angka Kasus Stunting

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Maniagasi.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Mimika untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Akui Program Martikulasi YPMAK Membantu Masuk Kuliah

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut.

"Benar, hari ini Polsek Kuala Kencana menyerahkan dua kasus tindak pidana pencurian di Kejari Mimika," kata Hempy, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Hari Jadi ke-77, Polisi Wanita Polres Mimika Bakti Sosial di Kampung Pomako

Ia mengungkapkan, penyerahan tersangka berlangsung aman.

"Jadi kedua tersangka saat ini telah diserahkan dan dilakukan penahanan oleh Kejari Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved