Info Timika
Polsek Kuala Kencana Serahkan 2 Tersangka Pencurian Penutup Gorong-gorong dan Curanmor
Kasus kedua ini merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list orange.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Luncurkan Gerakan Clean Friday di Distrik Wania, Ini Harapan Bupati Rettob
Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Juni 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2025/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Juli 2025.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Baru, belakang Kantor Distrik Kuala Kencana.
Saat itu tersangka melakukan tindak pidana pencurian berupa 1buah penutup gorong-gorong milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mimika.
Kasus kedua terjadi pada, Selasa 01 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di area parkiran Masjid AlFatah, Jalan Sunan Kali Jaga, SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Baca juga: MUI Nabire-Densus 88 Jalin Sinergi Perangi Radikalisme dan Jaga Kerukunan Umat
Kasus kedua ini merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list orange.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Pemkab Mimika Gabung Jurus dengan Posyandu Turunkan Angka Kasus Stunting
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Maniagasi.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Mimika untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Akui Program Martikulasi YPMAK Membantu Masuk Kuliah
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut.
"Benar, hari ini Polsek Kuala Kencana menyerahkan dua kasus tindak pidana pencurian di Kejari Mimika," kata Hempy, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Hari Jadi ke-77, Polisi Wanita Polres Mimika Bakti Sosial di Kampung Pomako
Ia mengungkapkan, penyerahan tersangka berlangsung aman.
"Jadi kedua tersangka saat ini telah diserahkan dan dilakukan penahanan oleh Kejari Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Polsek Kuala Kencana
Polres Mimika
Iptu Hempy Onna
Peredaran Sabu di Timika Masih Kencang, Satu Pelaku Ini Berhasil Diciduk Polisi di Jalan Serui Mekar |
![]() |
---|
Kesbangpol Kenalkan Wawasan Kebangsaan Untuk Siswa SMA-SMK se-Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
VIRAL- Aki Sepeda Motor Diparkir di Cek Poin Mile 28 Digodok Maling |
![]() |
---|
SAR Timika Evakuasi Seluruh Penumpang Perahu Susun Mati Mesin di Muara Inauga |
![]() |
---|
SAR Timika Respon Perahu Susun Berpenumpang 20 Orang Kandas dan Mati Mesin di Muara Inauga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.