Info Timika
Disdik Mimika Harus Transparan Soal Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa OAP
Ia menjelaskan, bagi mahasiswa yang sudah menerima bantuan ini juga perlu terbuka.
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mulai melakukan pembayaran bantuan pendidikan tahap untuk mahasiswa asli Papua.
Baca juga: John NR Gobai Buka Suara Soal Pembukaan Lahan Sawit di Papua Tengah yang Merugikan Masyarakat
Bantuan itu telah dibayarkan kepada lebih dari 900 mahasiswa telah diverifikasi.
Dari bantuan itu maka, masing-masing mahasiswa menerima sebesar 14 juta hingga 20 juta.
Sikapi hal ini, Anggota DPR Papua Tengah, Peanus Uamang angkat bicara.
Peanus mengatakan, pemberian bantuan ini harus benar-benar tersentuh.
Baca juga: Mepa Boarding School Adalah Langkah Strategis Pembangunan SDM Papua Tengah
Kemudian, perlu juga menggunakan data hingga bukti pengiriman yang jelas.
"Jadi ini harus transparan," kata Peanus, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: BMP RI Sisir Asrama dan Panti Asuhan Untuk Bagikan Paket Sembako
Ia menjelaskan, bagi mahasiswa yang sudah menerima bantuan ini juga perlu terbuka.
"Artinya, mereka sampaikan bahwa itu benar dan sudah dapat," ujarnya.
Baca juga: Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Menurut Politisi Partai PAN itu jika tidak ada transparansi dalam proses penyaluran maka dinas terkait perlu mempertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
"Semua ini untuk kemajuan sumber daya manusia sehingga memiliki daya saing," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
INFO TIMIKA
Kabupaten Mimika
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Peanus Uamang
DPR Papua Tengah
Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Diduga Kasus Perselingkuhan, 2 Kelompok Warga Kwamki Narama Saling Serang |
![]() |
---|
Laka Lantas di Timika, Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat |
![]() |
---|
Melihat Car Free Day di Timika, Begini Tanggapan Warga |
![]() |
---|
Samuel Yogi: Perda Nomor 4 Tahun 2024 Harus Kembalikan Kepada Pelaku Usaha OAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.