Info Timika

Marak Perdaran Sabu di Timika, Sat Resnarkoba Tangkap Pelakunya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu

Tribunnews.com
AMANKAN- Satu pelaku pengedar sabu di Mimika saat diambakan polisi, Selasa (9/12/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Mimika.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/A/32/XII/2025/SPKT/SatuanResnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025.

Baca juga: Petugas Bandara Amankan Busur Panah Dibawa Masyarakat Tujuan Timika-Paniai

Seorang pria berinisial AMR (24) berhasil diamankan pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al Furkon Timika.

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika sering terjadi di Jalan A. Yani Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju alamat dimakasud guna melakukan pemantauan. Tim  mencurigai seseorang gerak gerik mencurigakan. 

Setelah diintai, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku diketahui berinisial AMR.

Pelaku diamankan dan polisi menemukan 2 paket plastik bening kecil dan 1 paket plastik bening sedang berisikan sabu.

Baca juga: Pasokan Terhambat, Harga Cabai Rawit di Pasar Sentral Mimika Meroket Hingga Rp100 Ribu/Kilogram

Menurut pengakuan pelaku bahwa, benar sabu disita tersebut merupakan milik pelaku disimpan di dalam tas samping miliknya.

selanjutnya Tim membawa pelaku menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
2 paket sabu, 1 paket plastik klip bening sedang berisikan sabu, 1 buah bong alat hisap sabu.

Baca juga: Nyalakan 1.000 Lilin dan Doa Bersama, KPA Siap Kolaborasi Tekan Angka HIV/AIDS di Papua Tengah

Selanjutnya, 1 buah tas samping warna biru, 1 buah bekas roko anation bold hitam, 1 buah bekas pembungkus  bumbu kaldu sedap, 1 yunit sepeda motor RX King warna hitam, dan  1buah HanPhone merek Samsunh S21 Ultra warna hitam.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Perkuat Riset dan Pembelajaran di Papua, PTFI Serahkan Gedung Sains Kemitraan UNCEN

Kasie Humas Polres Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika.

"Segera lapor jika ada warga mencurigai orang melakukan transaksi narkotika di Mimika," singkat Hempy. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved