Dana Desa 2026 Turun 60 Persen, KPPN Timika Minta Aparat Kampung Tak Perlu Khawatir
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika memberikan klarifikasi mengenai anomali data alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/9-Januari-2026-Damna-Desaa.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPPN Timika mengklarifikasi bahwa penurunan alokasi Dana Desa 2026 sebesar 60 persen di aplikasi DJPK bukan merupakan pemotongan total.
- Anggaran kini dibagi dua, yakni dana reguler APBDes dan dana khusus Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
- Perangkat desa diminta menunggu PMK resmi terkait rincian teknis dan mekanisme penyaluran anggaran koperasi melalui sistem agregator.
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Aparatur kampung di Kabupaten Mimika tidak perlu cemas menyikapi penurunan drastis angka pagu dana desa yang muncul dalam aplikasi DJPK.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika memberikan klarifikasi mengenai anomali data alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Penurunan angka hingga 60 persen pada aplikasi DJPK bukan merupakan pemotongan anggaran secara total dari pemerintah pusat.
Baca juga: Tinjau 11 Dapur Gizi Nabire, Danrem 173/PVB Pastikan Menu MBG Standar Kesehatan Nasional
Kepala Seksi Bank KPPN Timika Ahmad Syafrudin Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan perubahan mekanisme pembagian anggaran desa.
Anggaran tersebut kini terbagi menjadi dua porsi besar dengan peruntukan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Lalu, porsi kedua dialokasikan khusus untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kalau dilihat di aplikasi DJPK, memang alokasi Dana Desa 2026 yang dapat dianggarkan langsung oleh desa ke dalam APBDes turun sekitar 60 persen,” ujar Ahmad di Timika, Mimika, Papua Tengah, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Identifikasi Perusak Puskesmas Ibele, Polres Jayawijaya Pastikan Pelaku Tertangkap
Ahman menjelaskan skema baru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan koperasi melalui sistem agregator.
Namun hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rincian teknis per desa belum resmi terbit.
"Nah belum terbitnya regulasi teknis tersebut menyebabkan besaran pasti yang diterima setiap desa belum dapat dipastikan secara hukum," ungkap Ahmad.
Berdasarkan data sementara, dana yang dapat masuk ke APBDes saat ini hanya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta.
Baca juga: Amankan Masa Depan Pendidikan di Papua, YPK Biak Numfor Percepat Sertifikasi Lahan dan Izin Berusaha
Ahmad menegaskan bahwa sisa anggaran lainnya akan digunakan untuk menyokong operasional koperasi desa di bawah kendali pusat.
“Yang 60 persen itu dialokasikan untuk program koperasi desa,” tegasnya untuk meluruskan persepsi masyarakat.
Pihak KPPN pun meminta aparat kampung bersabar menunggu petunjuk teknis mengenai mekanisme penyaluran anggaran khusus koperasi tersebut.
"Semoga dengan penyederhanaan tata kelola ini bisa mempercepat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui lembaga koperasi yang profesional," pungkas Ahmad. (*)
TribunPapuaTengah.com
DANA DESA TURUN 60 PERSEN
Kabupaten Mimika
KPPN Timika
Ahmad Syafrudin Yusuf
TribunPapuaTengah.com
Universal Health Coverage Award
Provinsi Papua Tengah
| Minta Pemda Buka-bukaan Soal Dana Otsus, BMP RI: Rakyat Berhak Tahu Alokasi Kesehatan Hingga Ekonomi |
|
|---|
| PT Petrosea Bekali Calon Pengantin Bangun Keluarga Berkualitas |
|
|---|
| PT Petrosea dan Pemkab Mimika Kolaborasi Kembangkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan SP 2 |
|
|---|
| Wujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas, PT Petrosea Tbk: Edukasi Keluarga Sehat Jadi Kunci |
|
|---|
| Peringati HUT ke-59, Pekerja Tambang Freeport Naik Panggung Tampilkan Drama Musikal |
|
|---|