Kamis, 11 Juni 2026

Info Papua

Minta Pemda Buka-bukaan Soal Dana Otsus, BMP RI: Rakyat Berhak Tahu Alokasi Kesehatan Hingga Ekonomi

"Rakyat Papua berhak mempertanyakan transparansi anggarannya (dana Otsus)," ujar Ali kepada Tribun-PapuaTengah.com di Nabire, Rabu (15/4/2026).

Tayang:
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Minta Pemda Buka-bukaan Soal Dana Otsus, BMP RI: Rakyat Berhak Tahu Alokasi Kesehatan Hingga Ekonomi
TribunPapuaTengah.com/Calvin Eluis Erari
DANA OTSUS - Sekjen DPP BMP RI, Ali Kabiay saat memberi keterangan kepada TribunPapuaTengah.com. Foto TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari 
Ringkasan Berita:
  • Sekjen BMP RI, Ali Kabiay, mendesak Pemda di Papua transparan mengelola dana Otsus demi kesejahteraan Orang Asli Papua
  • Ia menyoroti pentingnya keterbukaan alokasi dana kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur melalui media massa. 
  • Transparansi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum elit dan menghapus stigma negatif, memastikan anggaran negara benar-benar menyentuh rakyat kecil.

 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE - Pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua menuai sorotan tajam terkait urgensi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Sekjen DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI), Ali Kabiay,  meminta pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara tersebut.

Ali menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan dana besar untuk mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur dasar di Bumi Cenderawasih.

Baca juga: Percepat Urusan Pensiun dan Kenaikan Pangkat, BKPSDM Papua Tengah Digitalisasi Data 2.300 ASN

Sebab itu, rakyat Papua memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan arah kebijakan serta aliran dana yang dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten.

"Rakyat Papua berhak mempertanyakan transparansi anggarannya (dana Otsus)," ujar Ali kepada Tribun-PapuaTengah.com di Nabire, Rabu (15/4/2026).

Diketahui bahwa pilar utama Undang-Undang Otsus mencakup sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan sebagai stimulan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus selama 20 tahun terakhir pun menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh segelintir oknum elit lokal.

Baca juga: Perayaan HUT Ke-59 dan Halal Bihalal PTFI Teguhkan Semangat Kebersamaan, Tony Wenas: Kita Satu Jiwa

Ali menyayangkan jika dana yang seharusnya menyentuh rakyat kecil tidak tersalurkan secara tepat sasaran.

"Kita jangan selalu menyalahkan pemerintah pusat atau negara, tapi mari kita introspeksi diri,"katanya mengingatkan.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengumumkan rincian penggunaan dana secara terbuka melalui media massa untuk memutus stigma negatif di masyarakat.

"Dengan transparansi alokasi biaya rumah sakit, beasiswa, hingga pemberdayaan ekonomi, ya itu bisa mencegah istilah "Papua Tipu Papua" semakin mengakar," sebut Ali.

Baca juga: Atasi Kemiskinan-Mutu SDM, Papua Tengah Sinkronkan Target Nasional Lewat Rakortekrenbang 2026

Mengingat pemerintah pusat telah memberikan hak Otsus kepada Papua secara maksimal, sehingga kendali penuh penggunaanaran berada di tangan pemerintah daerah.

"Kepada seluruh elemen masyarakat mari kita aktif mengawal pemanfaatan dana agar benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat Papua," tutup Ali. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved