Info Mimika

Polisi Gerebek Sarang Curanmor di Mimika: 3 Pelaku Diringkus, 2 di Bawah Umur

Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku beraksi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis.

|
Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Marselinus Lela
PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR- Nampak tiga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan personel Polsek Mimika Baru, Kamis (13/3/2025).Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Marselinus Lela 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,  dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

 Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku.

Dari hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan tiga pelaku dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial FFB, KM, dan YN.

Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku beraksi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis.

Baca juga: Misteri Mayat Tanpa Busana di Kolam Sinapuk Wamena: Korban Diduga Epilepsi, Luka Gores di Pelipis

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah menangkap tiga pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti," ujarnya di Timika, Kamis (13/3/2025).

Saat penangkapan, sebut Yudha, ketiga pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga menjadi markas mereka.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

"Mereka berupaya kabur lewat pintu belakang, tetapi berhasil dihalau personel,"beber Yudha.

Penyelidikan terus dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.

Baca juga: Pesan Penting Pj Bupati Mimika untuk Pimpinan DPR Definitif: Serap Aspirasi Rakyat!

Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku telah beraksi beberapa kali sejak Februari hingga Maret 2025.

"Para pelaku mengakui telah mencuri empat unit sepeda motor berbagai jenis. Barang bukti diamankan di Kebun Siri dan Jalan Bougenville," tandas Yudha.

Saat ini, ketiga pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru.

 "Dua pelaku, KM dan YN, masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang diversi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved