Info Mimika
Polisi Gerebek Sarang Curanmor di Mimika: 3 Pelaku Diringkus, 2 di Bawah Umur
Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku beraksi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis.
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku.
Dari hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan tiga pelaku dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial FFB, KM, dan YN.
Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku beraksi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis.
Baca juga: Misteri Mayat Tanpa Busana di Kolam Sinapuk Wamena: Korban Diduga Epilepsi, Luka Gores di Pelipis
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah menangkap tiga pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti," ujarnya di Timika, Kamis (13/3/2025).
Saat penangkapan, sebut Yudha, ketiga pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga menjadi markas mereka.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
"Mereka berupaya kabur lewat pintu belakang, tetapi berhasil dihalau personel,"beber Yudha.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.
Baca juga: Pesan Penting Pj Bupati Mimika untuk Pimpinan DPR Definitif: Serap Aspirasi Rakyat!
Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku telah beraksi beberapa kali sejak Februari hingga Maret 2025.
"Para pelaku mengakui telah mencuri empat unit sepeda motor berbagai jenis. Barang bukti diamankan di Kebun Siri dan Jalan Bougenville," tandas Yudha.
Saat ini, ketiga pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru.
"Dua pelaku, KM dan YN, masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang diversi," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Putut Yudha Pratama
Polsek Mimika Baru
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
pencurian motor
| Penuhi Literasi Masyarakat, Perpustakaan Mimika Didatangi 4.000 Pengunjung Hingga Oktober 2025 |
|
|---|
| Ancaman HIV-AIDS, Komisi V DPR Papua Tengah Sarankan Pemkab Mimika Bentuk KPA |
|
|---|
| ESM Bakal Gelar Timika Christmas Run 2025, Maxim dan Front One Hotel Jadi Sponsor Utama |
|
|---|
| Prihatin Kasus HIV/AIDS di Mimika Tinggi, Anggota DPR Papua Tengah Desak Pemkab Ambil Langkah Nyata |
|
|---|
| Bupati Rettob Wujudkan Harapan, Listrik dan Air Bersih Kini Dirasakan Warga Potowaiburu Mimika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/13-Maret-2025-Mars.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.