Info Nabire

Polres Nabire Amankan Senjata Api Organik Jenis J2 Kombat, Tersangka Diancam Hukuman Seumur Hidup

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat pelimpahan senjata api nomor R/40/III/2025 tanggal 9 Maret 2025.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Humas Polres Nabire
POLISI AMANKAN SEnPI: Penampakan satu senjata api organik jenis J2 Kombat lengkap dengan magazen yang telah dilimpahkan bersama tersangka di Polres Nabire. Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar mengatakan, senjata ini diamankan Denpom Nabire, pada Selasa 11 Maret 2025, pukul 17.30 WIT, dan dilimpahkan ke Polres Nabire pada 9 Maret 2025.Foto: Humas Polres Nabire. 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari


TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE -Polres Nabire kembali mengamankan satu pucuk senjata api organik jenis J2 Kombat.

Senjata api tersebut diamankan oleh Denpom Nabire pada Selasa, (11/3/2025) sekira pukul 17.30 WIT.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu HE Anwar, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat pelimpahan senjata api nomor R/40/III/2025 tanggal 9 Maret 2025.

Tersangka yang diamankan adalah AH (27), seorang warga sipil.

Baca juga: YPMAK Jangkau Kampung Terpencil, Sentuh Langsung Masyarakat Potowaiburu

Barang bukti yang diterima oleh penyidik meliputi satu pucuk pistol J2 Kombat, satu buah magazen pistol J2 Kombat, serta barang-barang milik AH dan MD (22).

"Setelah menerima tersangka, kami melakukan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka AH diketahui membeli senjata api tersebut dari seseorang di Kabupaten Nabire," jelas Bertu di ruang kerjanya, Polres Nabire, Papua Tengah, Rabu (19/3/2025).

Lanjut Bertu, terduga MD, yang berperan sebagai pengemudi ojek yang motornya disewa oleh AH saat pembelian senjata, telah dikembalikan kepada keluarganya.

"Untuk AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal seumur hidup atau 22 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: 12 Ribu Warga Timika Menikmati Air Bersih Persembahan PT Freeport Indonesia dan Pemkab Mimika

Mengenai kronologis penangkapan, Bertu mengarahkan awak media untuk menghubungi Denpom Nabire, karena Polres Nabire hanya bertugas memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved