Selasa, 19 Mei 2026

Pelantikan Pimpinan DPRD Nabire

Kursi Waket I DPRD Nabire "Menggantung", Gerindra Tegaskan Restu Prabowo Tak Bisa Diganggu Gugat!

Pasalnya, Imanuel Fredrik Rumbewas, kader Partai Gerindra yang seharusnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Nabire, belum dilantik.

Tayang:
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Kursi Waket I DPRD Nabire "Menggantung", Gerindra Tegaskan Restu Prabowo Tak Bisa Diganggu Gugat!
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PARTAI GERINDRA- Dengan tidak dilantiknya Wakil Ketua I DPR Kabupaten Nabire, dari Partai Gerindra, atas nama Imanuel Fredrik Rumbewas, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nabire, Hendrik Andoi angkat bicara, dan berharap, kiranya bupati Nabire, dapat menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan, agar proses pelantikan kepada yang bersangkutan juga, dapat dilaksanakan. Foto:Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire telah dilaksanakan, namun menyisakan polemik.

Pasalnya, Imanuel Fredrik Rumbewas, kader Partai Gerindra yang seharusnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Nabire, belum dilantik.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Nabire, Hendrik Andoi, menegaskan bahwa penunjukan pimpinan DPRD, termasuk posisi Wakil Ketua I, merupakan kewenangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Baca juga: Srikandi PDIP Pimpin Parlemen Nabire, Nancy Worabay: Siap Kawal Program Pembangunan Daerah!

Adapun proses penunjukan Imanuel Fredrik Rumbewas telah melalui mekanisme partai, mulai dari pengusulan DPC ke DPD Papua Tengah hingga DPP, dan telah disetujui oleh Prabowo Subianto.

"Bagi kami, rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum adalah final," ujar Hendrik kepada Tribun-PapuaTengah.com di Nabire, Papua Tengah, Selasa (6/5/2025).

Hendrik menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Nabire seharusnya meneruskan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Papua Tengah melalui Bupati Nabire untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan.

Namun, nama Imanuel Fredrik Rumbewas tidak tercantum dalam pengantar dari Bupati Nabire, sehingga pelantikan tertunda.

Ia berharap Bupati Nabire segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar SK pengesahan Imanuel Fredrik Rumbewas dapat diterbitkan.

Baca juga: Kabar Terkini Nabire! Dana Otsus Tahap Pertama 2025 Belum Cair, BPKAD Ungkap Penyebabnya

Hendrik juga menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan mengeluarkan rekomendasi kedua.

"Kebiasaan kami, sekali Ketua Umum menandatangani rekomendasi, itu berlaku hingga akhir masa jabatan, kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap," tegasnya.

Hendrik berharap Bupati Nabire dan Gubernur Papua Tengah dapat bersikap bijak, mengingat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden Indonesia.

"Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan dan pelantikan dapat dilaksanakan," katanya.

DPP Partai Gerindra telah mengetahui persoalan ini dan memerintahkan pembuatan laporan kronologis.

Baca juga: Generasi Peduli Sejak Dini, TK Pengharapan Kenalkan Cinta Lingkungan di DLH Nabire

Akan tetapi, Hendrik memilih pendekatan persuasif dan telah menyurati Bupati Nabire.

Jika tidak ada tindak lanjut, laporan kronologis akan dikirim ke DPP.

Hendrik juga menyampaikan permohonan maaf kepada kader Gerindra atas tertundanya pelantikan wakil ketua.

"Penunjukan pimpinan DPRD adalah kewenangan partai, dan sebenarnya tidak ada persoalan internal," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved