Imigrasi Mimika
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada, Terbanyak Asal Nigeria
Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Baca juga: Gandeng PMI, Astra Motor Manokwari Gelar Showroom Event Donor Darah untuk Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2025).
Selain itu, lanjut dia, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Yunita Terharu Program Deliveryman Bikinan Astra Motor Papua: Ada Kartu Apresiasi dari Kepala Cabang
Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).
Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Baca juga: Satgas ODC-2025 Tumpas Pembunuh Josep Lepa: Dua Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak!
Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah di Papua Pagi Ini, Berikut Lokasinya
Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.
Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.
Baca juga: Pilkada Papua, Ramses Wally: Pasangan MARIYO Pasti Menang
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Tribun-PapuaTengah.com
Imigrasi Mimika
Imigrasi
Warga Negara Asing (WNA)
Operasi Wira Waspada
Nigeria
Yuldi Yusman
Direktur Jenderal Imigrasi
Buka Layanan di MPP, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Terbitkan Paspor Perdana Untuk Pemohon |
![]() |
---|
Tingkatkan Pengetahuan Pelajar, Imigrasi Kelas II TPI Mimika Sosialisasi di SMA Negeri 2 |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Buka Pelayanan di MPP |
![]() |
---|
Tingkatkan Sinergitas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Rakor Tim Pora 2025 |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Edukasi Pelajar SMA 4: Kenali Paspor hingga Pengawasan Orang Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.