Info Mimika

Mimika Berbenah, 15 Titik Kawasan Kumuh Siap Ditata Rapi

Penanganan kawasan kumuh akan disesuaikan dengan skala kekumuhan, mulai dari kumuh ringan, sedang, hingga berat.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
PENATAAN WILAYAH- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK),di Hotel Horizon Diana, Kabupaten Mimika, Kamis (22/5/2025). Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serius mengatasi masalah permukiman kumuh di wilayahnya.

Hal ini terlihat dari seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), yang digelar pada Kamis (22/5) di Hotel Horison Diana Timika, Mimika, Papua Tengah.

Baca juga: Tangani Kawasan Kumuh di Mimika, DPKPP Susun RP2KPKPK: Diharapkan Jadi Solusi 

Seminar ini menghadirkan Tim Ahli dari LPPM UKI Paulus Makassar, Firdaus, sebagai narasumber.

Firdaus menjelaskan bahwa dokumen RP2KPKPK ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang rencana pembangunan dan perumahan kawasan permukiman Kabupaten Mimika.

"Fokus utama kami adalah bagaimana meningkatkan kualitas permukiman kumuh di Mimika, serta mencegah munculnya permukiman kumuh baru dan menyediakan lahan untuk relokasi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut," terangnya.

Baca juga: Dari Utime untuk Papua: Komitmen Kader GIDI Bangun Gereja dan Monumen Bersejarah di Puncak Jaya

Skala Penanganan dan Pembiayaan

Penanganan kawasan kumuh akan disesuaikan dengan skala kekumuhan, mulai dari kumuh ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pembiayaannya, Firdaus menyebutkan model Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dapat bersumber dari APBN atau APBD Provinsi, tergantung pada luasan area yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Fokus penanganan kami adalah luasan 0-10 hektar. Namun, RP2KPKPK juga akan mengarahkan penanganan untuk area 10-15 hektar yang menjadi kewenangan provinsi, bahkan di atas 15 hektar," jelasnya.

Baca juga: Demo di Uncen Ricuh, Massa Baku Lempar Batu dan Bakar Truck Aparat

15 Lokasi Prioritas Penataan

Firdaus menambahkan, terdapat 15 lokasi yang telah teridentifikasi sebagai kawasan permukiman kumuh prioritas. Lokasi-lokasi ini tersebar di empat kelurahan, terutama di Kelurahan Inauga, Kwamki Baru, dan Sempan.

"Totalnya ada 15 lokasi yang kami identifikasi sebagai kawasan permukiman kumuh, mulai dari sekitaran Mimika Baru, Iwaka, hingga Poumako," ungkapnya.

Baca juga: Seleksi Paskibraka Papua Tengah 2025 Dimulai: Ukkas Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Senada dengan hal tersebut, Kasie Wilayah 2 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Papua atau Balai P2P Papua I Jayapura, Yohanes Reynold Rumbewas, berharap dokumen RP2KPKPK ini menjadi dasar bagi instansi teknis terkait, seperti Dinas Perumahan, PUPR, dan Bappeda.

"Kami berharap dokumen ini dapat menjadi dasar bagi Dinas Perumahan, PUPR, Bappeda, dan instansi teknis terkait lainnya untuk menyusun kebijakan sektoral dan menjadi panduan dalam proses perizinan. Tujuannya agar kita tidak hanya membangun, tetapi juga mewujudkan perumahan yang layak huni bagi masyarakat,"ucap Yohanes. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved