Info Mimika

Tangani Kawasan Kumuh di Mimika, DPKPP Susun RP2KPKPK: Diharapkan Jadi Solusi 

Ananias menyebutkan, tujuan dari RP2KPKPK ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi penggerak utama dalam penyusunan dan pelaksanaan..

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
SEMINAR PENDAHULUAN- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK),di Hotel Horizon Diana, Kabupaten Mimika, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA-  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan review dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada, Kamis (22/5/2025) di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo.

Baca juga: Dari Utime untuk Papua: Komitmen Kader GIDI Bangun Gereja dan Monumen Bersejarah di Puncak Jaya

SEminar ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot, didampingi Sekretaris DPKPP Suharso serta narasumber tim ahli dari Universitas Kristen Makassar, Firdaus. 

Ananias Faot mengataka, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan multisektor  berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut, negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Realisasinya lingkungan hunian yang aman, sehat, dan harmonis masih menghadapi berbagai tantangan. Permasalahan seperti backlog, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga terbatasnya sarana dan prasarana dasar kerap menjadi kendala serius, termasuk munculnya kawasan perumahan kumuh.

Baca juga: Demo di Uncen Ricuh, Massa Baku Lempar Batu dan Bakar Truck Aparat

"Permasalahan ini tidak terkecuali terjadi di Mimika. Berdasarkan Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP tahun 2023–2043, terdapat 15 lokasi kumuh dengan total luas 212,33 hektare di wilayah ini," jelasnya.

Ia mengatakan, penyusunan RP2KPKPK dianggap sebagai solusi strategis dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 94 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 serta PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 106 Ayat (4).

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan penanganan kawasan kumuh,” katanya.

Baca juga: Seleksi Paskibraka Papua Tengah 2025 Dimulai: Ukkas Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Ananias menyebutkan, tujuan dari RP2KPKPK ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi penggerak utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap, seminar ini dapat menjadi wadah untuk menghasilkan masukan konstruktif demi kemajuan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Mimika, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Awal Juni 2025, KM Dorolonda Berlabuh di Nabire

"Melalui RP2KPKPK ini, kami ingin memastikan tersusunnya dokumen rencana yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk tersedianya rencana tindak, DED, dan RAB kawasan prioritas, serta perumusan program dan kegiatan yang mampu menciptakan kawasan layak huni yang produktif dan berwawasan lingkungan," tegasnya.

Baca juga: 22 Mei: Mengapa Kita Harus Merayakan Kekayaan Alam Semesta Kita?

Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika, Suharso mengatakan, kegiatan ini merupakan review dan menjadi rencana dasar ini nanti akan membuat semua pembangunan sesuai dengan tatanan yang ditentukan dalam bentuk peraturan daerah. 

"Kita melibatkan konsultan dari makasar,” singkatnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved