Info Mimika

Ancaman Bagi ASN Pemkab Mimika Bekerja Ganda, Pj Sekda: Pilih Mengabdi atau Gaji Diputus?

Praktik ini melanggar peraturan dan merugikan daerah karena hak-hak mereka tetap dibayarkan.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
ASN GAJI GANDA- Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, saat diwawancarai di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Penjabat (Pj) Sekda Mimika, Abraham Kateyau, mengungkapkan masih adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika aktif dan menerima gaji, padahal mereka juga menjabat di kabupaten lain.

Baca juga: Dapat Laptop Gratis, Ini Pesan Gubernur Nawipa untuk 9 Anggota Paskibraka Papua Tengah Asal Mimika

Praktik ini melanggar peraturan dan merugikan daerah karena hak-hak mereka tetap dibayarkan.

"Ada banyaklah, yang sementara saya tahu ini lebih dari tiga. Dan yang jelas itu mereka harus berhenti dari satu tempat dan mengabdi di satu tempat. Lapangan kerja ini kan banyak yang cari, kasih kesempatan buat orang lain juga," terang Abraham saat diwawancarai di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Anak Dogiyai Pimpin Dinas Dukcapil Papua Tengah, Freni Anou: Ini Sejarah Bagi Kami!

Abraham akan meminta asistennya untuk memverifikasi data ASN tersebut. 

"Jika terbukti ada ASN yang bekerja ganda, maka proses penonaktifan gaji akan segera dilakukan," tegasnya. 

Menurut Abraham, hingga saat ini belum ada dasar hukum kuat untuk menghentikan pembayaran gaji ASN ganda karena mereka belum menunjukkan itikad baik untuk melapor.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar ASN bersangkutan segera menghadap Bupati Mimika.

Baca juga: Bupati Nabire Mesak Magai Akan Terapkan Program Tanam Kopi dan Kakao di Dua Distrik

Lanjut Abraham, tidak hanya menjabat di pemerintahan lain, beberapa ASN juga ditemukan bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta, termasuk PT Freeport Indonesia.

Abraham pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Mimika dan berencana menyurati pihak PT Freeport Indonesia untuk memberhentikan ASN yang bersangkutan.

"Intinya ASN yang bekerja ganda harus memilih satu dari dua tempat kerja. Karena secara aturan itu salah," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved