Info Mimika

Warga Potowaiburu Mimika Mengeluh Atas Pembayaran Hak Ulayat Perusahan Penebangan Kayu Tak Sesuai

"Rata-rata masyarakat mengeluh dari sisi pembayaran masalah hak ulayat, harusnya pihak perusahaan ini bayarkan sesuai jenis kayu yang keluar."

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau mengungkapkan masyarakat di wilayah kerjanya mengeluhkan sistem pembayaran hak ulayat dari perusahan penebangan kayu dalam hal ini, PT Mutiara Alas Khatulistiwa (PT MAK).

Baca juga: Kunjungi Stand, Wagub Deinas: Kedepan Festival Budaya Pelajar Dikemas Lebih Besar

Pembayaran itu dinilai sangat kurang dan tidak sesuai dengan keuntungan didapat perusahaan dari kekayaan hutan Potowaiburu.

PT MAK adalah satu-satunya perusahan kayu yang ada di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh.

Evert mengatakan, perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari pemerintahan provinsi dan sudah lama beroperasi di bidang penebangan kayu," katanya.

Ia menyampaikan, masyarakat mulai mengeluh sejak adanya perubahan Peraturan Gubernur di tahun 2022.

Baca juga: ‎DPR Papua Tengah Dukung Langkah KNPI Deiyai Tekan Harga Barang Pasca Jalan Trans Nabire-Ilaga Putus

Sementara hingga hari ini, Pergub tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat yang terkena dampak langsung dari aktivitas penebangan.

Sebelumnya perusahaan membayarkan sesuai jenis kayu, yaitu kayu merbabu dan kayu putih. 

Baca juga: Bunyi Tembakan, 2 Pemuda OAP di Nabire Diculik: Apa yang Sebenarnya Terjadi

"Rata-rata masyarakat mengeluh dari sisi pembayaran masalah hak ulayat, harusnya pihak perusahaan ini bayarkan sesuai jenis kayu yang keluar."

"Tetapi saat ini perusahaan tidak bayar sesuai jenis kayu," ujar Evert saat diwawancarai, di Kantor BPKAD, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (5/9/2025). 

Baca juga: Yulius Agabal Ajak Masyarakat Damal Jaga Kamtibmas di Mimika

Pemerintahan Distrik Mimika Barat Jauh pun pun tidak bisa berbuat banyak hal terkait keluhan masyarakat, sebab untuk pengawasan terhadap aktivitas perusahan tersebut dilakukan oleh kehutanan provinsi  sehingga peran dari Distrik sangatlah terbatas. 

"Ini berdasarkan laporan-laporan. Tetapi kalau kami lihat, Pergub ini dikeluarkan oleh pemerintah, harusnya yang bertanggung jawab untuk sosialisasi ke masyarakat adalah pemerintah," pungkasnya.(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved