Info Timika

Polres Mimika Amankan 15 Paket Sabu dari Perusahan Jasa Pengiriman Paket

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang berada di Depok, Jawa Barat.

Istimewa/Humas Polres Mimika
AMANKAN- Polisi saat mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Resnarkoba Polres Mimika  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada, Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIT.

Baca juga: Ali Kabiay Minta Benny Wenda STOP Buat Penipuan Publik Jika Orang Papua Mau Sejahtera

Dalam penggagalan tersebut polisi menyita 15 paket kecil sabu dari dalam sebuah paket jasa pengiriman di Kantor Lion Parcel Timika.

Pelaku diamankan berinisial RZ (28) merupakan warga Jalan Kartini, Timika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Baca juga: Pangkalan Angkatan Laut Timika Miliki Komandan Baru, Ini Sosoknya

Sebelumnya, pelaku telah ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang berada di Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika.

Baca juga: Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Tewas, Jenazah Vicktor Deyal Dibawa ke Polres Yahukimo

Dengan didampingi polisi, pelaku mengambil paket tersebut di Lion Parcel Timika.

Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar.

Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Baca juga: Pemkab Tolikara Jalin Kerjasama Dengan BRI Salurkan Anggaran Beasiswa

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Prediksi BMKG: Hari Ini 14 Wilayah Mimika Akan Berawan Bahkan Hujan

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika," singkat Hempy. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved