Info Timika
Polres Mimika Amankan 15 Paket Sabu dari Perusahan Jasa Pengiriman Paket
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang berada di Depok, Jawa Barat.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada, Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIT.
Baca juga: Ali Kabiay Minta Benny Wenda STOP Buat Penipuan Publik Jika Orang Papua Mau Sejahtera
Dalam penggagalan tersebut polisi menyita 15 paket kecil sabu dari dalam sebuah paket jasa pengiriman di Kantor Lion Parcel Timika.
Pelaku diamankan berinisial RZ (28) merupakan warga Jalan Kartini, Timika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.
Baca juga: Pangkalan Angkatan Laut Timika Miliki Komandan Baru, Ini Sosoknya
Sebelumnya, pelaku telah ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang berada di Depok, Jawa Barat.
Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika.
Baca juga: Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Tewas, Jenazah Vicktor Deyal Dibawa ke Polres Yahukimo
Dengan didampingi polisi, pelaku mengambil paket tersebut di Lion Parcel Timika.
Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupi 15 paket kecil sabu siap edar.
Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.
Baca juga: Pemkab Tolikara Jalin Kerjasama Dengan BRI Salurkan Anggaran Beasiswa
Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Prediksi BMKG: Hari Ini 14 Wilayah Mimika Akan Berawan Bahkan Hujan
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika," singkat Hempy. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Polres Mimika
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
Pangkalan Angkatan Laut Timika Miliki Komandan Baru, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Polsek Mimika Baru Serahkan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan ke Kejari Mimika |
![]() |
---|
Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Nancy Raweyai Gelar Reses ke II, Ini Yang Dilakukannya |
![]() |
---|
DPR Kabupaten Mimika Sambut Baik Kedatangan Aliansi Pemuda Lakukan Deklarasi Damai dan RDP |
![]() |
---|
Laka Lantas Ganda di Jalan Cenderawasih Timika Depan Kantor Bupati, Polisi: Korban Luka Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.