Info Mimika
Harmonisasi Raperda Mimika Tahun 2025: Pastikan Produk Hukum Efektif dan Berkualitas
Abraham Kateyau, mengatakan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselarasan Raperda dengan kerangka hukum nasional.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Bagian Hukum, mengadakan harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2025 di Hotel Horison Diana, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah efektif dan berkualitas, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
Baca juga: Disperindag Mimika: Harga Beras Stabil
Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselarasan Raperda dengan kerangka hukum nasional.
"Ini untuk mencegah adanya ketidakpastian hukum dan menjamin Raperda yang dihasilkan menjadi bagian integral dari sistem perundang-undangan yang tertib," katanya.
Dari total sembilan Raperda yang dibahas, empat di antaranya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dan lima lainnya dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Baca juga: SAR Timika Buka Posko Evakuasi Helikopter PT Intan Angkasa di Kargo Bandara Mozes Kilangin
Berikut 9 raperda:
1. Raperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan.
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli papua asal kabupaten mimika.
3. Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
4. Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
5. Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten mimika tahun 2025-2045.
6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mimika nomor 5 tahun 2019 tentang perseroan daerah mimika abadi sejahtera.
Baca juga: Mahasiswa-Pelajar Papua Tengah di Nabire Menggugat: Tolak 53 Izin Tambang dan Bebaskan Tapol!
7. Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mimika.
8. Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT. Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen (usulan DPRK)
9. Pengelolaan dana deviden saham perseroan terbatas papua divestasi mandiri dan pemberian manfaat untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen (usulan Pemda).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRK Mimika, serta para narasumber dari Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah. (*)
TribunPapuaTengah.com
Abraham Kateyau
harmonisasi sembilan Raperda
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
Raperda
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Mimika Terapkan Regulasi Fleksibilitas BLUD di Tiap Puskesmas |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Ajak Investor Lokal dan Asing Genjot Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ancaman Bagi ASN Pemkab Mimika Bekerja Ganda, Pj Sekda: Pilih Mengabdi atau Gaji Diputus? |
![]() |
---|
Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekda Mimika Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Kesederhanaan |
![]() |
---|
Warga Potowaiburu Mimika Mengeluh Atas Pembayaran Hak Ulayat Perusahan Penebangan Kayu Tak Sesuai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.