Info Kabupaten Puncak

Pemkab Puncak Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari, Bupati Beberkan Alasan Ini

Penetapan status tanggap darurat berlaku selama 14 hari mualai dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2025 mendatang.

Tribun-Papua.com
JUMPA PERS- Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi Wakil Bupati Naftali Akawal, dan Ketua DPRK Kabupaten Puncak, Thomas Tabuni dalam jumpa pers di salah satu hotel di Tanah Hitam, Kota Jayapura, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Ratusan warga dari Distrik Sinak Barat, Bina, dan Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah mengungsi ke Distrik Sinak.

Warga mengungsi akibat merasa ketakutan atas kehadiran aparat keamanan. Ketakutan warga tersebut sehingga pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Terbaru Mei-Juni 2025, Cek Waktu Kedatangan di Nabire

Hal itu disampaikan Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi Wakil Bupati Naftali Akawal, dan Ketua DPRK Kabupaten Puncak, Thomas Tabuni dalam jumpa pers di salah satu hotel di Tanah Hitam, Kota Jayapura, Jumat (23/5/2025).

Elvis mengatakan, penanganan pengungsi di Distrik Sinak Barat, Bina, dan Pogoma. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan beberapa tindakan.

Ratusan Warga Kabupaten Puncak Mengungsi ke Distrik Sinak: Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kronologis diterangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Puncak Nomor: 360/28/BPBD, tertanggal 17 Mei 2025.

Sesuai keterangan, perihal laporan kejadian bencana sosial di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma dan Distrik Bina, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah harus menjadi atensi.

Kemudian berdasarkan kunjungan pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Puncak dan laporan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor: 172/47/DPRK/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 juga menemukan hal yang sama.

Berdasarkan laporan tersebut Bupati Puncak sudah mengeluarkan keputusan Bupati Puncak nomor: 300.2.1/68/tahun 2025.

Keputusan tersebut tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana non alam akibat konflik sosial di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogoma, dan Distrik Bina.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Dana Otsus Tahap Pertama CAIR

Penetapan status tanggap darurat berlaku selama 14 hari mualai dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2025 mendatang.

Elvis Tabuni menyebut, pemerintah daerah sudah menangani pengungsi dengan memberikan bantuan logistik melalui pesawat dari Nabire ke Sinak.

Baca juga: Rusak Sejak Tahun 2017, Jalan Trans Papua di Distrik Woniki-Puncak Jaya Mulai Diperbaiki

Lanjutnya, DPRK Puncak dengan pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme berlaku,” ungkap Bupati Puncak.

Elvis mengatakan, aparat yang diturunkan di wilayah setempat dikirim dari pusat ia mengaku telah mengetahui sehingga pemerintah daerah telah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Warga Pigapu Tersenyum, Personel TMMD ke-124 Rampungkan 5 Jembatan Impian Langsung Menuju Rumah

"Kami berkoordinasi dengan Dandim, Kapolres, dan Pangdam. Itu langkah yang kita ambil. Persoalan yang terjadi di Kabupaten Puncak ini karena wargaketakutan. Warga takut karena TNI masuk jadi mereka bergeser dan tidak ada korban,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved