Kamis, 23 April 2026

Info Mimika

SK PPPK Honorer Tahap I Mimika Dua Bulan Lagi Terbit, Ini Kata Bupati Rettob

Saat ini, menurut Bupati Rettob, proses administratif masih menunggu penyelesaian penyusunan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto SK PPPK Honorer Tahap I Mimika Dua Bulan Lagi Terbit, Ini Kata Bupati Rettob
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
SK PPPK HONORER MIMIKA- Bupati Mimika Johannes Rettob saat ditemui awak media. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Kabar gembira bagi tenaga honorer di Kabuaten Mimika, Papua Tengah.

Bupati Johannes Rettob menjanjikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer tahap I akan rampung dalam dua bulan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Mimika tersebut pada Jumat (23/5/2025) kemarin.

"Saya janji, dua bulan lagi SK PPPK honorer akan diterbitkan," tegas Bupati Rettob.

Saat ini, menurut Bupati Rettob, proses administratif masih menunggu penyelesaian penyusunan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Mahasiswa Dogiyai di Jayapura Bersatu Tolak Pemekaran Mapia Raya Hingga Ancam Tutup Jalan Trans

Tahapan validasi data dan verifikasi dokumen menjadi prioritas sebelum SK dapat dikeluarkan.

"Kita sedang menunggu finalisasi NIP dari BKN. Ini proses standar yang perlu diikuti untuk memastikan keabsahan SK," aku dia.

Bupati Rettob juga menekankan bahwa pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian seleksi PPPK untuk tenaga honorer tahap II.

Baca juga: Suku Moni Bangkit Lewat LEMASUMOPA, Siap Bersinergi Wujudkan Kesejahteraan Adat di Tanah Papua

Setelah itu, sambungnya, akan dilanjutkan dengan penerbitan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sebelum kembali fokus pada penyelesaian SK PPPK tahap I dan lainnya.

"Seluruh proses dilakukan bertahap agar tidak ada kesalahan administratif. Kami berkomitmen memastikan hak tenaga honorer dipenuhi sesuai aturan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved