Konflik Bersenjata di Intan Jaya

KONFLIK BERSENJATA di Intan Jaya: Data Korban Beda, Dugaan Pelanggaran HAM Militer Mengemuka

Insiden tersebut sontak memicu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, menyusul perbedaan data korban antara pihak TNI dan Pemkab Intan Jaya

|
Editor: Lidya Salmah
dok.istimewa/ via wartakota.tribunnews
BAKU TEMBAK DI INTAN JAYA- Ilustrasi baku tembak di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Foto: dok.istimewa/ via wartakota.tribunnews 

Berdasarkan analisis tersebut, LBH-YLBHI menyatakan sikap tegas dan mendesak:

Presiden Republik Indonesia harus segera mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap dapat menjadi dasar hukum bagi konflik bersenjata yang melahirkan dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua.

Menteri Hak Asasi Manusia didesak untuk mencari alternatif kebijakan penyelesaian persoalan politik di Papua guna mengakhiri konflik bersenjata.

Baca juga: Gebrakan Meki Nawipa, Siap-siap 40 Ribu Orang di Tanah Papua Bakal Miliki BPJS Kesehatan 

Ketua Komnas HAM RI diminta segera membentuk tim investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya.

Panglima TNI harus segera memerintahkan Kogabwilhan III untuk memfasilitasi Komnas HAM RI dalam menyelidiki anggota Satgas Gabungan TNI Koops Operasi Habema di Intan Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM berat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved