Konflik Bersenjata di Intan Jaya
KONFLIK BERSENJATA di Intan Jaya: Data Korban Beda, Dugaan Pelanggaran HAM Militer Mengemuka
Insiden tersebut sontak memicu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, menyusul perbedaan data korban antara pihak TNI dan Pemkab Intan Jaya
Berdasarkan analisis tersebut, LBH-YLBHI menyatakan sikap tegas dan mendesak:
Presiden Republik Indonesia harus segera mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap dapat menjadi dasar hukum bagi konflik bersenjata yang melahirkan dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua.
Menteri Hak Asasi Manusia didesak untuk mencari alternatif kebijakan penyelesaian persoalan politik di Papua guna mengakhiri konflik bersenjata.
Baca juga: Gebrakan Meki Nawipa, Siap-siap 40 Ribu Orang di Tanah Papua Bakal Miliki BPJS Kesehatan
Ketua Komnas HAM RI diminta segera membentuk tim investigasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya.
Panglima TNI harus segera memerintahkan Kogabwilhan III untuk memfasilitasi Komnas HAM RI dalam menyelidiki anggota Satgas Gabungan TNI Koops Operasi Habema di Intan Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM berat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.