Info Mimika
Mimika Darurat Sampah: Bupati Rettob Desak Peraturan Turunan dan Pemilahan dari Rumah
Kunci penanganan sampah yang efektif adalah pemisahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ia menyoroti ketiadaan peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
"Perda tentang sampah sudah ada sejak tahun 2012, namun belum ditindaklanjuti dengan Perbup. Ini yang belum ada," ungkap Bupati Rettob pada Selasa (27/5/2025).
"Kami akan siapkan aturan itu sebagai langkah kita untuk bekerja,"timpalnya lagi.
Baca juga: Jaga Tradisi Leluhur, Disparbudpora Mimika Gelar Kompetisi Ukir Patung Kamoro
Menurutnya, ketiadaan peraturan pelaksana ini menghambat penanganan sampah yang efektif di masyarakat.
Bupati Rettob mencontohkan, untuk melibatkan masyarakat, diperlukan surat edaran yang didasari oleh Perbup.
Dirinya menegaskan bahwa kunci penanganan sampah yang efektif adalah pemisahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.
"Hal yang perlu ditekankan adalah pemisahan sampah organik dan anorganik. Sampah itu harus dipisahkan dari rumah; kita pisahkan anorganik sendiri dan organik sendiri," jelas Bupati Rettob.
Sampah organik, kata Bupati Rettob, dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas bisa dilebur.
Baca juga: Pemuda Katolik Papua Tengah Buka Posko Kemanusiaan, Serukan Stop Konflik di Intan Jaya dan Puncak
Bahkan, ia menyebutkan bahwa jenis plastik tertentu, seperti kantong kresek, berpotensi diolah menjadi bahan bakar jika tersedia mesinnya.
Bupati Rettob juga mengingatkan bahwa Perda tentang sampah sudah mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp25 juta bagi mereka yang membuang sampah di atas jam enam sore.
"Peraturan daerah sudah ada: buang sampah di atas jam enam itu denda Rp25 juta. Semua sudah ada di Perda, hanya kita yang belum menindaklanjuti," tegasnya.
Selanjutnya ia berharap penyiapan Perbup ini akan menjadi langkah awal untuk mengaktifkan kembali penegakan aturan dan memperbaiki pengelolaan sampah di Mimika. (*)
TribunPapuaTengah.com
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
sampah
Pengelolaan Sampah
Perbup
Perda
surat edaran
Owner IKM Tambelo Minta Pemkab Mimika Maksimalkan Pembangunan Rumah Produksi |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Gabung Jurus dengan Posyandu Turunkan Angka Kasus Stunting |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-77, Polisi Wanita Polres Mimika Bakti Sosial di Kampung Pomako |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dengan Rencana Strategis Lima Tahunan |
![]() |
---|
Hadapi Keberagaman, Kesbangpol Mimika Bekali Pelajar Makna Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.