Info Mimika

Mimika Darurat Sampah: Bupati Rettob Desak Peraturan Turunan dan Pemilahan dari Rumah

Kunci penanganan sampah yang efektif adalah pemisahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
PENANGANAN SAMPAH- Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan, Perda perlu ditindaklanjuti menjadi perkada atau peraturan bupati untuk diteruskan dalam surat edaran terkait pengelolaan sampah, saat diwawancarai di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3, pada, Senin (27/5/2025). Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ia menyoroti ketiadaan peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.

"Perda tentang sampah sudah ada sejak tahun 2012, namun belum ditindaklanjuti dengan Perbup. Ini yang belum ada," ungkap Bupati Rettob pada Selasa (27/5/2025).

"Kami akan siapkan aturan itu sebagai langkah kita untuk bekerja,"timpalnya lagi.

Baca juga: Jaga Tradisi Leluhur, Disparbudpora Mimika Gelar Kompetisi Ukir Patung Kamoro

Menurutnya, ketiadaan peraturan pelaksana ini menghambat penanganan sampah yang efektif di masyarakat. 

Bupati Rettob mencontohkan, untuk melibatkan masyarakat, diperlukan surat edaran yang didasari oleh Perbup.

Dirinya menegaskan bahwa kunci penanganan sampah yang efektif adalah pemisahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.

"Hal yang perlu ditekankan adalah pemisahan sampah organik dan anorganik. Sampah itu harus dipisahkan dari rumah; kita pisahkan anorganik sendiri dan organik sendiri," jelas Bupati Rettob.

Sampah organik, kata Bupati Rettob, dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas bisa dilebur.

Baca juga: Pemuda Katolik Papua Tengah Buka Posko Kemanusiaan, Serukan Stop Konflik di Intan Jaya dan Puncak

Bahkan, ia menyebutkan bahwa jenis plastik tertentu, seperti kantong kresek, berpotensi diolah menjadi bahan bakar jika tersedia mesinnya.

Bupati Rettob juga mengingatkan bahwa Perda tentang sampah sudah mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp25 juta bagi mereka yang membuang sampah di atas jam enam sore.

"Peraturan daerah sudah ada: buang sampah di atas jam enam itu denda Rp25 juta. Semua sudah ada di Perda, hanya kita yang belum menindaklanjuti," tegasnya.

Selanjutnya ia berharap penyiapan Perbup ini akan menjadi langkah awal untuk mengaktifkan kembali penegakan aturan dan memperbaiki pengelolaan sampah di Mimika. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved