Berantas Peredaran Miras di Mimika
Tim Gabungan Terus Merazia Miras Dibawa Penumpang Kapal Dari Luar Mimika
Tim gabungan kemudian menemukan 41 botol yang dikemas dalam kemasan air mineral ukuran 600 mili sebanyak 99 liter tak bertuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/Miras.jpg)
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah razia minuman keras yang dibawa oleh penumpang kapal, Kamis (5/6/2025).
Kali ini razia dilakukan kepada penumpang KM. Tatamailau yang datang dari Pelabuhan Tual.
Baca juga: DPD RI dan MRP Bahas Penyelasian Konflik Bersenjata di Papua Tengah
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Leonard Howay.
Razia miras dilakukan dengan menggeledah barang bawaan penumpang kawal.
Tim gabungan kemudian menemukan 41 botol yang dikemas dalam kemasan air mineral ukuran 600 mili sebanyak 99 liter tak bertuan.
Ditemukan juga 165 bungkus yang dikemas dalam plastik bening ukuran 600 mili sebanyak 99 liter.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses lebih lanjut.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Onna menyatakan, upaya pemberantasan minuman keras terus dilakukan di Pelabuhan Pomako dengan sasaran para penumpang.
Baca juga: Video Egianus Kogoya Muncul Lagi: Bantah Minta Uang 5 Miliar dan Hentikan Aktivitas Pembangunan
"Kami secara rutin terhadap kedatangan kapal di dermaga Pelabuhan Pomako guna mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Mimika dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya. (*)