Info Mimika

Residivis Kasus Narkotika Sabu Ditangkap Personel Polres Mimika

Seorang pria berinisial DR (30) ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT di rumah kosnya di Jalan Pattimura Gang Makmur.

Istimewa
KASUS NARKOTIKA DI MIMIKA- Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/07/VI/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Baca juga: Penangkapan DPO KKB Yekis Wanimbo Alias Salahmakan Tabuni, Mengaku Tidak Mengenal Yoyakim Mujizau

Seorang pria berinisial DR (30) ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT di rumah kosnya di Jalan Pattimura Gang Makmur.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. 

Baca juga: Car Free Day Nabire, Taman Romeni Bakal Disulap Jadi Pusat UMKM Setiap Hari Sabtu

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Dalam penggeledahan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya, 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Oppo A16 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih narkotika yang disita.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Pembangunan Venue Aerosport Mimika Dikorupsi Ramai-ramai, Total 5 Tersangka Ditetapkan Kejati Papua

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Mimika yang aman dan bersih dari narkoba,” singkat AKBP Billyandha Hildiario Budiman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved