Info Papua

Mencuri Ikan di Perairan Biak, Imigrasi Deportasi 26 WNA Filipina

Penangkapan ke-26 WNA ini merupakan hasil pengawasan kapal PSDKP Biak di wilayah perairan 717.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
DEPORTASI WNA FILIPINA- 26 Pelaku Ilegal Fishing Asal Filiphina di deportasi Imigrasi Biak, enam pelaku lainnya sementara menjalani proses hukum dan menjadi saksi dipersidangan sebelum di deportasi. Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, BIAK- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak mengambil langkah tegas dengan mendeportasi 26 warga negara asing (WNA) asal Filipina pada Sabtu (14/6/2025).

Puluhan WNA Filipina itu diketahui merupakan kru dari dua kapal asing, yakni FB TWIN J-04 dan FB YANREYD-293, yang tertangkap basah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Baca juga: Puskesmas Khomba Wallyauw Dipalang, Dinas Kesehatan Jayapura Pastikan Layanan Tetap Jalan

Pelanggaran Imigrasi dan Perikanan

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengungkapkan bahwa deportasi ini dilakukan setelah pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh oleh Pejabat Imigrasi. 

Hasilnya, 26 WNA tersebut terbukti melanggar keimigrasian di wilayah Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-26 warga negara Filipina ini dengan sengaja dan sadar telah melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Samuel Toba.

Baca juga: Kekerasan di Jayawijaya Meningkat, Aktivis Soroti Ketiadaan Empati Wakil Rakyat

Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 113 dan 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku.

"Atas perbuatannya tersebut, Imigrasi Kelas II TPI Biak menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," tegas Samuel Toba.

Baca juga: Jurnalis Lintas Generasi Papua Bersatu di Halal Bihalal, Serukan Silaturahmi dan Profesionalisme

Sebelumnya, kedua kapal asing itu ditangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak pada 9 Mei 2025.

Seluruh kru kapal kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi pada 5 Juni 2025.

Baca juga: Hujan Guyur 7 Distrik di Nabire, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkapnya

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado untuk menerbitkan dokumen keimigrasian bagi para WNA tersebut, yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan keluar dari Indonesia.

"Koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina telah dilakukan agar proses deportasi berjalan lancar sesuai ketentuan," pungkas Samuel Toba.

Baca juga: Freeport Indonesia Bakal Luncurkan Program Sa Peduli: Tukar Sampah Jadi Rupiah dan Poin!

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Mochamad Erwin, menambahkan bahwa penangkapan ke-26 WNA ini merupakan hasil pengawasan kapal PSDKP Biak di wilayah perairan 717.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, menjelaskan bahwa total 32 WNA diamankan dari kedua kapal tersebut. 

Baca juga: Yahukimo Dicanangkan sebagai Lumbung Pangan Papua Pegunungan: 4.000 Hektar Lahan Siap Digenjot!

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved