Info Papua
Mencuri Ikan di Perairan Biak, Imigrasi Deportasi 26 WNA Filipina
Penangkapan ke-26 WNA ini merupakan hasil pengawasan kapal PSDKP Biak di wilayah perairan 717.
Editor:
Lidya Salmah
Istimewa
DEPORTASI WNA FILIPINA- 26 Pelaku Ilegal Fishing Asal Filiphina di deportasi Imigrasi Biak, enam pelaku lainnya sementara menjalani proses hukum dan menjadi saksi dipersidangan sebelum di deportasi. Foto: Istimewa
Namun, dua nahkoda masih dalam proses hukum, dan masing-masing dua ABK dari setiap kapal dijadikan saksi.
"Ke-26 WNA yang telah diserahkan ke Imigrasi rencananya akan kami deportasi pada 17 Juni 2025 mendatang," kata Jose Rizal.
Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan perikanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Biak, serta bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
TribunPapuaTengah.com
WNA Filipina
deportasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak
Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Papua
Samuel Toba
penangkapan ikan ilegal
Kabupaten Biak Numfor
Papua
Mochamad Erwin
Jose Rizal
Berita Terkait:#Info Papua
Denci Meri Nawipa: CPNS Papua Tengah Kode R Tunggu Tes Berikutnya |
![]() |
---|
BKPSDM: Kelompok Kode R Wajib Tahu, CPNS Papua Tengah Formasi 2024 Telah Ditutup |
![]() |
---|
Masyarakat Papua Tengah Diimbau Hindari Isu Hoax di Media Sosial |
![]() |
---|
Jaga Papua Tetap Damai, Tokoh Adat Jayawijaya Desak Warga Tolak Provokasi Kerusuhan Yalimo |
![]() |
---|
Suara Kritis KNPB Soal Demokrasi di Papua: Hanya Jadi Alat Kekuasaan Kolonial Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.