Info Papua

Mencuri Ikan di Perairan Biak, Imigrasi Deportasi 26 WNA Filipina

Penangkapan ke-26 WNA ini merupakan hasil pengawasan kapal PSDKP Biak di wilayah perairan 717.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
DEPORTASI WNA FILIPINA- 26 Pelaku Ilegal Fishing Asal Filiphina di deportasi Imigrasi Biak, enam pelaku lainnya sementara menjalani proses hukum dan menjadi saksi dipersidangan sebelum di deportasi. Foto: Istimewa 

Namun, dua nahkoda masih dalam proses hukum, dan masing-masing dua ABK dari setiap kapal dijadikan saksi.

"Ke-26 WNA yang telah diserahkan ke Imigrasi rencananya akan kami deportasi pada 17 Juni 2025 mendatang," kata Jose Rizal.

Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan perikanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Biak, serta bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved