Minggu, 3 Mei 2026

Info Jayapura

Nekat Jual Motor Sewaan Lewat Facebook, Pemuda di Sentani Terancam 4 Tahun Penjara

MDI terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto Nekat Jual Motor Sewaan Lewat Facebook, Pemuda di Sentani Terancam 4 Tahun Penjara
Istimewa
PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR- Tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama pelaku. Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, SENTANI- Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MDI (30), warga BTN Joko Indah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (17/6/2025) sore.

MDI diduga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat biru-hitam bernomor polisi PA 6416 JH milik Arizal Setiawan, warga Kampung Sereh Sentani.

Ia ditangkap usai menjual murah motor tersebut melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat itu, MDI bersama seorang teman perempuan menyewa motor korban di kawasan BTN Sereh, Sentani.

Baca juga: Jejak Sang Pahlawan: Danrem 172/PWY Nyekar ke Makam Marthen Indey, Teladani Semangat Integrasi Papua

Namun, setelah masa sewa berakhir, MDI tidak mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan, MDI mengakui telah menjual motor sewaan itu melalui Facebook seharga empat juta rupiah kepada seseorang bernama Soni,"kata Sunardi

Sunardi menerangkan bahwa, transaksi penjualan dilakukan di pinggir Pantai Hamadi, Jayapura. 

Sebelum menjual motor, MDI sempat bertengkar dengan teman perempuannya ketika berteduh di kawasan Koramil Hawai, hingga sang teman meninggalkannya.

Baca juga: Yuni-Mus Dilantik, Kenius Kogoya Minta Lupakan Perbedaan dan Waktunya Membangun Puncak Jaya

Setelah melakukan penyelidikan di Jalan Makendang, Sentani, sambung Suanrdi, Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan MDI di rumahnya di BTN Joko Indah pada pukul 15.25 WIT tanpa perlawanan. 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih dikatakan Sunardi, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota.

"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melacak barang bukti sepeda motor yang telah dijualnya,"beber Sunardi.

MDI terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved