Info Mimika
Polisi Lakukan Restoratif Justice Kasus Curas di Mimika Secara Humanis dan Berkeadilan
"Langkah RJ ini dilakukan atas permintaan korban serta hal ini bagian daripada langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum," jelasnya.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Sebuah perkara pencurian disertai dengan kekerasan di jalan Pattimura, Jalur 6 yang dilaporkan pada 31 Mei 2025 berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Selasa (24/6/25).
Proses RJ ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Tegug Krisansi Fardha didampingi penyidik pembantu, Aipda Ismail Murjid yang diikuti oleh pihak korban dan pihak pelaku bersama keluarga.
Baca juga: Polsek Mimika Baru Tahap II Kasus Curas ke Kejari Mimika, Tersangka Dihukum 9 Tahun Penjara
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menyatakan proses penyelesaian tersebut dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum dan hal ini atas permintaan korban.
"Langkah RJ ini dilakukan atas permintaan korban serta hal ini bagian daripada langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum," jelasnya.
Ditambahkan bahwa, laporan resmi yang diterima di SPKT Sektor Mimika Baru bernomor LP/34/V/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Perlu diketahui, kejadian berawal pada tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.55 WIT di saat korban Vivi Kurniawan hendak keluar dari rumah dan pada saat itu pelaku inisial TEGE dan AT melintas dengan menggunakan satu unit SPM jenis Honda CRF dan langsung merampas tas milik korban.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polres Puncak Jaya Adakan Lomba: Sat Reskrim Juara I Gawang Mini
Melihat hal tersebut korban langsung berteriak dan saksi A.n Askar yang notabene sebagai suami Korban berusaha mengejar pelaku namun tidak mendapati kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku TEGE dan AT akhirnya berhasil diringkus oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Mimika yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Mimika baru mengingat laporan resminya di SPKT Polsek Mimika Baru.
Baca juga: Peringati HANI, Pilot & Awak Pesawat Jalani Tes Narkoba Mendadak di Bandara Sentani Jayapura
Dalam proses penyidikan pihak keluarga pelaku menyerahkan barang curian berupa satu unit HP merk Samsung Flip 4 warna ungu kepada pihak penyidik pembantu.
Aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku berdasarkan pengakuannya merupakan aksi perdana dan rencananya hasil daripada aksinya tersebut digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.
Pada proses RJ kedua pelaku TEGE dan AT dihadapan orang tuanya beserta korban mengakui perbuatannya/kesalahannya dan sekaligus meminta maaf serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Peringati HANI, Pilot & Awak Pesawat Jalani Tes Narkoba Mendadak di Bandara Sentani Jayapura
Selain itu barang bukti berupa satu unit HP telah dikembalikan kepada korban dan pihak keluarga pelaku diminta untuk mengganti kerugian lainnya sebesar Rp. 7.000.000, dan hal tersebut disanggupi oleh pihak keluarga pelaku yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataaan atau kesepakatan bersama.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut untuk proses penyidikan dinyatakan dihentikan atas pencabutan perkara oleh pelapor dan pihak korban, namun di kemudian hari apabila kedua pelaku tidak mengindahkan kesepakatan dan mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku.
Baca juga: Yan Mandenas Perjuangkan Provinsi Papua Utara Masuk Prolegnas Prioritas
Kanit Reskrim Polsek Timika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha memberikan penekanan kepada kedua pelaku beserta keluarga untuk kedepannya lebih perhatian dan memberikan pengawasan agar tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak terulang kembali.
"Kami tegaskan untuk orang tua agar lebih memperhatikan dan memberikan pengawasan agar kedua pelaku dapat berperilaku yang positif," tutup Ipda Teguh. (*)
TribunPapuaTengah.com
Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama
Polsek Mimika Baru
Restoratif Justice
Hukum dan Kriminal
Harmonisasi Raperda Mimika Tahun 2025: Pastikan Produk Hukum Efektif dan Berkualitas |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Mimika Terapkan Regulasi Fleksibilitas BLUD di Tiap Puskesmas |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Ajak Investor Lokal dan Asing Genjot Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ancaman Bagi ASN Pemkab Mimika Bekerja Ganda, Pj Sekda: Pilih Mengabdi atau Gaji Diputus? |
![]() |
---|
Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekda Mimika Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Kesederhanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.