Info Mimika

Polsek Mimika Baru Tahap II Kasus Curas ke Kejari Mimika, Tersangka Dihukum 9 Tahun Penjara

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek. 

Istimewa
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di jalan Leo Mamiri, Rabu (25/6/25). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan Leo Mamiri, Rabu (25/6/25).

Penyerahan tersangka berinisial DN bersama barang bukti 1 unit printer merk Epson type L3110 warna hitam dan 1 unit in focuss warna hitam tersebut dilakukan atas dasar surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan Nomor: B-572A/R.1.19/Eoh. 1.03.2025 tanggal 25 Maret 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polres Puncak Jaya Adakan Lomba: Sat Reskrim Juara I Gawang Mini

Dalam proses Tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek. 

"Benar Unit Reskrim telah lakukan Tahap II terkait kasus pencurian dengan pemberatan di jalan Leo Mamiri hari ini" jelas Kapolsek Miru.

Ia mengatakan, kasus ini Telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Miru pada tanggal 17 Februari 2025 dengan jumlah Tersangka sebanyak dua orang. 

Namun didalam kasus ini juga kedua tersangka tersebut telah ada laporan resmi di SPKT Polres Mimika dengan kasus yang sama dan lokasi berbeda,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, kedua tersangka berinisial DN dan AAS berhasil diringkus oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mimika. 

Baca juga: Pelukan untuk Warga Tangma di Tengah Konflik, Legislator Yahukimo Datang Bawa Bantuan dan Harapan

Dan setelah dilakukan proses penyidikan, salah satu tersangka AAS masih di bawah umur.

Lanjut Kapolsek, pada proses penyidikan berjalan kedua tersangka DN dan AAS telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap baik yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika maupun unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Lanjutnya, kasus Pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 16 Februari 2025 sesuai laporan resmi Korban Sdr. Martinus Ngauk di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 22 / II / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 17 Februari 2025.

Baca juga: Peringati HANI, Pilot & Awak Pesawat Jalani Tes Narkoba Mendadak di Bandara Sentani Jayapura

Dengan diserahkannya terrsangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan, atas perbuatannya tersangka AN dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

"Proses Tahap II ini bagian dari komitmen kami dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku," tutup Kapolsek AKP Putut Yudha Pratama. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved