Selasa, 19 Mei 2026

Info Mimika

DAK Terancam Hangus, Bila Dua OPD Tidak Input Data Hingga 21 Juli 2025

"Besok sudah Juli, berarti tinggal 20 hari lagi. Tapi Mudah-mudahan bisa sesegera mungkin. Saya pikir, biarpun itu tidak diingatkan, mereka sudah tahu

Tayang:
zoom-inlihat foto DAK Terancam Hangus, Bila Dua OPD Tidak Input Data Hingga 21 Juli 2025
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Tappi Malissa. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengugkapkan terkait terkait dana alokasi khusus, ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum memenuhi persyaratan pencairan. 

Kepala BPKAD, Marthen Tappi Malissa menjelaskan, terkait dana tersebut terancam hangus apabila OPD pengguna tidak menginput persyaratan atau data kontrak itu pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) hingga per tanggal 21 Juli 2025.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Perkuat Aspek Service & Safety SPBU

Marthen menjelaskan, kendala yang dihadapi dua OPD yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan ini adalah karena belum berkontrak. 

"Besok sudah Juli, berarti tinggal 20 hari lagi. Tapi Mudah-mudahan bisa sesegera mungkin. Saya pikir, biarpun itu tidak diingatkan, mereka sudah tahu," kata Marthen saat diwawancarai, usai apel pagi di Pusat Pemerintahan SP 3, Mimika, Papua Tengah, Senin (30/06/2025). 

Menanggapi DAK yang terancam hangus ini,  Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte mengatakan DAK adalah tanggungjawab dan resiko OPD pengguna. Di mana, untuk pencairan dana tersebut harus berkontrak terlebih dahulu. 

"Pokoknya, kalau DAK itu resiko. OPD-OPD ini kan ajukan proposal. Mereka ajukan proposal dan itu tidak turun serta merta, itu kan dana bersyarat. Kalau sudah tahu begitu, ya kerjakan sesuai jadwal," tutur Petrus. 

Baca juga: 53 Personel Polres Mimika Naik Pangkat Satu Tinggkat Lebih Tinggi

Ia mengaku, permasalahantersebut sudah sering diingatkan di setiap rapat OPD. Agar OPD pengelola DAK, memastikan mengikuti aturan terkait pengajuan proposal. 

"Jadi kalau tidak terealisasi, ya kan itu dana bersyarat. Realisasi, bayar, kalau tidak ya, tidak, seperti itu," timpalnya .

Adapun besaran DAK adalah Rp36 miliar di mana untuk Dinas Kesehatan Rp29 miliar dan di dinas pendidikan Rp7 miliar. Satu kegiatan di Dinas Kesehatan sudah gagal kontrak. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved