Info Nabire
Peredaran Miras di Nabire Sebabkan Masalah Sosial, Nancy: Perda Larangan Belum Terbentuk
Salah satunya seperti insiden Pasar Karang Tumaritis pada, Kamis 26 Juni 2025 lalu disebabkan karena Miras.
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/Ketua-DPRK-Nabire-Nancy-Warobay.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah jadi sorotan publik.
Hal itu disebabkan karena, akibat Miras selalu menyebabkan masalah sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemda Mimika Hanya Minta Maaf Atas Kerusakan Jalan di Beberapa Titik
Salah satunya seperti insiden Pasar Karang Tumaritis pada, Kamis 26 Juni 2025 lalu disebabkan karena Miras.
Ada yang meminta agar, peredaran minuman keras harus cabut dari kabupaten ini.
Kemudian ada juga yang meminta agar soal miras perlu dibuatkan regulasi atau peraturan daerah (perda).
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPR Nabire, Nancy Warobay angkat bicara.
Nancy mengatakan, berkaitan dengan izin miras selama ini tidak tahu.
Kemudian soal perda larangan miras juga menurut Nancy itu belum dibentuk.
Baca juga: DAK Terancam Hangus, Bila Dua OPD Tidak Input Data Hingga 21 Juli 2025
"Karena masa kerja kami ini masih baru,"kata Nancy kepada Tribun-Papuatengah.com, Senin, (30/6/2025).
Meski demikian, masyarakat diajak untuk terus menjaga Kamtibmas, agar Nabire tetap aman dan damai. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire
minuman keras (miras)
miras ilegal
Nancy Worabay
| Jelang Diklatda-Forbisda, HIPMI Papua Tengah Sulap Jalur CFD Nabire Jadi Arena Pemberdayaan UMKM |
|
|---|
| Air Mata di Balik Debu Jalan Trans Papua, Kisah Abian Menjemput Harapan di Dapur MBG Nabire |
|
|---|
| BGN Kabupaten Nabire dan Yonif TP 804 Bagun Sinergi Perkuat Kedaulatan Pangan dan Pemenuhan Nutrisi |
|
|---|
| Anggota DPR Papua Tengah Dukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan Amankan 7 WNA China di Nabire |
|
|---|
| Penahanan Oktovianus Douw Melebihi 1x24 Jam, DPRP Papua Tengah Pertanyakan Dasar Hukum |
|
|---|