Info Mimika

Polres Mimika Limpahkan Kasus Nakotika ke Kejari Mimika 

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Evan Timotius Simon.

|
Istimewa
PENYERAHAN TERSANGKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejari Mimika. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada, Senin (14/7/2025) siang. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada, Senin (14/7/2025) siang.

Baca juga: Cuaca Berawan Selimuti 17 Wilayah di Kabupaten Mimika Papua Tengah

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Evan Timotius Simon.

Tersangka berinisial FL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, 12 Maret 2025.

Awalnya, 12 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi Gang Sirsak.

Tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL dan segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di tempat kejadian. 

Baca juga: Inovasi Sosial CSR Pertamina Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Wayame 

Hasil penggeledahan menemukan 1 buah kaca pirex yang diduga mengandung Narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem tempel. 

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Dari Yosepha Alomang hingga Ribka Haluk: Perempuan Hebat Papua Penggerak Perubahan

Setelah dilakukan serah terima, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mimika.

Baca juga: Sambangi Biak Numfor, John Tabo-Markus Mansnembra Bahas Kerja Sama Ekonomi Lintas Wilayah

Ini dilakukan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved