Info Deiyai

Setelah Enam Bulan Terkendala, Pelayanan E-KTP di Kabupaten Deiyai Kembali Normal

Pembukaan layanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dukcapil Kabupaten Deiyai, Mikael Mote, Rabu (16/7/2025) malam.

Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PELAYANAN E KTP- Pegawai Dukcapil Deiyai sedang melayani masyarakat mengurus e-KTP di Waghete Kota, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Rabu (16/7/2025),pagi Pukul 09.00 WIT. Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, Deiyai- Setelah enam bulan mengalami kendala, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deiyai kini kembali membuka pelayanan perekaman dan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pembukaan layanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dukcapil Kabupaten Deiyai, Mikael Mote, Rabu (16/7/2025) malam.

Mikael menjelaskan, terhentinya layanan e-KTP selama ini disebabkan oleh masalah teknis, termasuk hilangnya sejumlah peralatan penting di kantor Dukcapil akibat pencurian.

Baca juga: Batik Air Hadir di Bandara Douw Aturure Nabire, Bekies: Terobosan Besar 

Kondisi ini berdampak besar pada masyarakat yang belum bisa memiliki e-KTP.

"Selama enam bulan kami mengalami kendala signifikan. Sebagai kepala dinas, saya segera berupaya mengembalikan ketersediaan alat-alat tersebut," terang Mikael.

Masyarakat Deiyai diimbau untuk segera mengurus e-KTP mereka.

Pelayanan kini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, dengan kemungkinan penyesuaian jadwal pada hari Sabtu.

Baca juga: Petrus Izaak Suripatty Yakin Rektor Baru Uswim Nabire Bawa Perubahan 

Mikael menegaskan pentingnya kepemilikan e-KTP karena akan memengaruhi penyaluran bantuan dari Bupati Deiyai. 

"Bantuan berupa dana akan langsung ditransfer ke rekening, dan untuk membuka rekening, e-KTP adalah syarat mutlak," jelasnya.

Dukcapil Kabupaten Deiyai akan memprioritaskan pelayanan bagi kelompok rentan, termasuk yatim piatu, janda, masyarakat miskin, dan lansia.

Baca juga: Masyarakat Intan Jaya dan Anggota DPR Papua Tengah Tolak Tegas Blok Wabu

Prioritas ini sejalan dengan visi dan misi Bupati. Mikael juga menekankan bahwa proses pengurusan e-KTP sangat mudah, hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) tanpa biaya tambahan.

"Cukup bawa KK, tidak ada persyaratan lain," tegas Mikael.

Pihak Dukcapil berharap masyarakat dapat mempercepat pengurusan e-KTP agar berbagai urusan lain yang membutuhkan identitas resmi dapat segera terselesaikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved