Jumat, 10 April 2026

Info Mimika

DLH: Kesadaran Masyarakat Timika Buang Sampah Sangat Minim

Jefri mengatakan, lokasi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 18 titik.

Tayang:
zoom-inlihat foto DLH: Kesadaran Masyarakat Timika Buang Sampah Sangat Minim
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
TUMPUKAN SAMPAH- Penampakan gundukan sampah di beberapa titik belakang Pasar Sentral Mimika, Kupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/7/2025) sore. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere Foto; Feronike Rumere/Tribun-PapuaTengah.com 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, mengemukakan kesadaran masyarakat Mimika  membuang sampah pada tempatnya dinilai masih sangat minim. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda mengaku sulit menangani sampah di Mimika.

Baca juga: Warga Timika Keluhkan Aktivitas Pabrik Tahu di Jalan Busiri Ujung, DPRK Langsung RDP

Sulit karena masyarakat belum sepenuhnya sadar membuang sampah pada lokasi yang tersedia. 

Jefri mengatakan, lokasi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 18 titik.

Jefri Deda DLH Mimika
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri Deda

Realita di lapangan tempat pembuangan sampah menjamur  lebih dari 18 titik.

"Kita punya masyarakat itu, tidak mau korbankan waktu sebentar untuk buang sampah pada lokasi yang sudah disiapkan. Selalu beralasan lokasi jauh, makanya tempat pembuangan sampah menjamur banyak di Timika," kata Jefri.

Baca juga: HUT ke-3 Papua Tengah, Peanus Uamang: Prioritaskan Pengembangan Ibu Kota

Dia menyebut kebiasaan masyarakat Mimika banyak ikut arusnya.

"Kalau ada satu orang yang buang sampah sembarang. itu berarti lainnya ikut buang disana. Apalagi tidak diperhatikan maka, tempat itu akan menjadi tempat pembuangan sampah yang baru. meskipun, pada lokasi itu telah dilarang untuk tidak membuang sampah disitu," ujar Jeffri. 

Baca juga: HUT ke-3 Papua Tengah, Gubernur Meki Nawipa: Pemekaran Membawa Harapan

Dia berharap, Lurah setempat bersama ketua RT dapat berperan aktif menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing. 

Sementara, terkait penegakan peraturan daerah (Perda) Mimika mengatur dan melarang pembuangan sampah di Timika, Jeffri sebut itu wewenangnya Satpol-PP. 

Baca juga: KAPP Intan Jaya Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati Aner dan Elias

"DLH hanya bertugas untuk menyiapkan lokasi dan mengangkat sampah dihasilkan masyarakat, tidak termasuk penegakan. Soal penegakan aturan itu wewenang ada pada Satpol-PP," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved