Info Mimika
DLH: Kesadaran Masyarakat Timika Buang Sampah Sangat Minim
Jefri mengatakan, lokasi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 18 titik.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/9-Juli-2025-Tumpulan-sampahhh.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, mengemukakan kesadaran masyarakat Mimika membuang sampah pada tempatnya dinilai masih sangat minim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda mengaku sulit menangani sampah di Mimika.
Baca juga: Warga Timika Keluhkan Aktivitas Pabrik Tahu di Jalan Busiri Ujung, DPRK Langsung RDP
Sulit karena masyarakat belum sepenuhnya sadar membuang sampah pada lokasi yang tersedia.
Jefri mengatakan, lokasi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 18 titik.
Realita di lapangan tempat pembuangan sampah menjamur lebih dari 18 titik.
"Kita punya masyarakat itu, tidak mau korbankan waktu sebentar untuk buang sampah pada lokasi yang sudah disiapkan. Selalu beralasan lokasi jauh, makanya tempat pembuangan sampah menjamur banyak di Timika," kata Jefri.
Baca juga: HUT ke-3 Papua Tengah, Peanus Uamang: Prioritaskan Pengembangan Ibu Kota
Dia menyebut kebiasaan masyarakat Mimika banyak ikut arusnya.
"Kalau ada satu orang yang buang sampah sembarang. itu berarti lainnya ikut buang disana. Apalagi tidak diperhatikan maka, tempat itu akan menjadi tempat pembuangan sampah yang baru. meskipun, pada lokasi itu telah dilarang untuk tidak membuang sampah disitu," ujar Jeffri.
Baca juga: HUT ke-3 Papua Tengah, Gubernur Meki Nawipa: Pemekaran Membawa Harapan
Dia berharap, Lurah setempat bersama ketua RT dapat berperan aktif menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.
Sementara, terkait penegakan peraturan daerah (Perda) Mimika mengatur dan melarang pembuangan sampah di Timika, Jeffri sebut itu wewenangnya Satpol-PP.
Baca juga: KAPP Intan Jaya Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati Aner dan Elias
"DLH hanya bertugas untuk menyiapkan lokasi dan mengangkat sampah dihasilkan masyarakat, tidak termasuk penegakan. Soal penegakan aturan itu wewenang ada pada Satpol-PP," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
DLH Kabupaten Mimika
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jefri Deda
bak sampah
| Sekelompok Warga Lakukan Pemalakan dan Penyanderaan Terhadap Pengunjung di Kali Wania Timika |
|
|---|
| Bupati Rettob Pastikan P3K Pemkab Mimika Tetap Aman Meski Efisiensi Anggaran, Tapi Ada Syaratnya |
|
|---|
| Musrembang RKPD Mimika 2027, Pemprov Papua Tengah Ingatkan Prioritas Pembangunan Harus Solutif |
|
|---|
| Lestarikan Budaya Papua di Kabupaten Mimika, Siswa SMP YPJ Kuala Kencana Inisiasi Lomba Tari Modern |
|
|---|
| Sertijab Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika, Wabup: Untuk Penyegaran dan Tingkatkan Kapasitas ASN |
|
|---|