Info Papua Tengah

DPRP Papua Tengah Gandeng Lima Lembaga Tuntaskan Raperdasi dan Raperdasus

Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, mengungkapkan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk membangun fondasi hukum yang kuat.

Penulis: Melkianus Dogopia | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Melkianus Dogopia
KOLABORASI- DPRP Papua Tengah MoU dengan 5 Lembaga Akademisi dan Profesional Hukum mengerjakan 34 judul kajian Perdasus dan Perdasi, acara ini digelar di Kantor DPRP Papua Tengah, Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (4/8/2025) / Melkianus Dogopia 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Melky Dogopia

‎TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, Nabire- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah menjalin kerja sama dengan lima lembaga akademisi dan profesional hukum.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan 34 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) sebelum akhir tahun 2025. 

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Kantor DPRP Papua Tengah, Nabire, Papua Tengah, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Universitas Negeri Akan Dibangun di Papua Tengah,Fraksi Nasdem: Terobosan Pendidikan dan SDM

Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, mengungkapkan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk membangun fondasi hukum yang kuat.

"Kami memberikan kepercayaan kepada lima lembaga ini untuk membantu kami," ujar Delius.

Lima lembaga yang terlibat adalah Lembaga Kajian Aris Asar dan Partners, KPPOD, Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik (PAHKP) Jayapura, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika.

Menurut Delius, 34 rancangan perda tersebut akan dikaji oleh kelima lembaga dengan pembagian tugas yang jelas.

Baca juga: Simbol Persatuan, Ribuan Karyawan Freeport Ramaikan Parade Budaya Indonesia di Ketinggian 2.400 MDPL

Lembaga Kajian Aris Asar dan Partners bersama KPPOD akan menggarap 11 rancangan perda.

Sementara itu, PAHKP menangani 8 rancangan, STIH Timika mengkaji 9 rancangan, dan USWIM Nabire mengerjakan 6 rancangan.

Delius optimistis seluruh rancangan perda akan selesai dan disahkan pada akhir tahun ini, dengan harapan peraturan tersebut dapat memihak hak-hak Orang Asli Papua (OAP). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved