Info Jayapura

Pertemuan Hangat di Gedung Tifa, Ketua MRP-Waket III DPRK Jayapura Bahas Tupoksi Anggota Jalur Otsus

MRP memiliki kewenangan menilai dan memberikan rekomendasi terhadap anggota yang tidak bekerja maksimal untuk di PAW (pergantian antarwaktu).

|
Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PERTEMUAN MRP DAN DPRK JAYAPURA- Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi (kemeja batik kuning) foto bersama Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo (kemeja putih) di Gedung Tifa MRP, Jayapura, Papua, Selasa (14/10/2025). Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, bertemu Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo di Gedung Tifa MRP, Jayapura, Papua, Selasa (14/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, salah satunya mengenai kejelasan tugas dan fungsi anggota DPRK dari jalur pengangkatan otonomi khusus (Otsus).

Baca juga: Bantuan Pembangunan Gereja di Nabire Jadi Momentum Sinergi Warga dan Pemerintah Pusat

Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo, mengatakan perlunya regulasi turunan dari PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, banyak anggota DPRK jalur pengangkatan belum memiliki pedoman kerja yang jelas setelah dilantik, sehingga diperlukan aturan khusus yang mempertegas peran dan tanggung jawab.

“Pemerintah membuat peraturan, tetapi tidak mengatur secara rinci tugas anggota DPRK jalur pengangkatan. Karena itu, MRP akan mendorong lahirnya regulasi turunan agar mereka tidak bingung menjalankan fungsi,” ujar Nerlince.

Baca juga: Ratusan Sopir Lintas Trans Papua di Nabire Tuntut Perbaikan Jalan dan Penyaluran BBM Tepat Sasaran

Ia menegaskan MRP, DPRP, dan DPRK memiliki satu garis komando dalam memperkuat kerja sama untuk memberdayakan orang asli Papua (OAP) sejalan dengan tema sentral MRP yaitu selamatkan manusia dan tanah Papua.

“DPRP dan DPRK ada itu karena kerka-kerja MRP. Ke depan, MRP akan mengundang seluruh anggota DPRK di Papua agar kita menyatukan pandangan dalam memperjuangkan manusia dan tanah Papua,” tambahnya.

Baca juga: Ini Alasan MRP Papua Pegunungan Usulkan Frans Pigome Pimpin Freeport Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, menyambut baik langkah MRP yang berkomitmen memperjelas mekanisme evaluasi kinerja anggota DPRK jalur pengangkatan.

Menurutnya, MRP memiliki kewenangan menilai dan memberikan rekomendasi terhadap anggota yang tidak bekerja maksimal untuk di PAW (pergantian antarwaktu).

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke MRP agar dibuat pasal dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur mekanisme evaluasi anggota DPRK jalur pengangkatan,” ujar Nelson.

Baca juga: Ledakan Bensin Picu Kebakaran di Yahukimo: Tujuh Kios Habis, 1 Warga Alami Luka Bakar

Nelson berpendapat bahwa aturan tersebut penting untuk memperkuat tupoksi DPRK jalur khusus dalam pelaksanaan Otsus yang transparan dan akuntabel.

"Karena kalau bicara soal tupoksi memang secara aturan masih bersifat komunal sehingga perlu didorong dalam Perdasus agar lebih spesifik," terangnya.

Nelson juga mengapresiasi perhatian Ketua MRP yang dinilainya responsif terhadap aspirasi anggota DPRK jalur Otsus.

“Apa yang disampaikan Ibu Ketua menjadi dorongan bagi kami untuk bekerja lebih maksimal di daerah. Karena pada prinsipnya kita ini kaki tangan MRP di daerah dan kita ini bagian dari (MRP) yang dititipkan di DPRK," tandas Nelson. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved