Rabu, 22 April 2026

Kabupaten Mimika

Abraham Kateyau Minta Dinas Pendidikan Verifikasi Data Guru Belum Berijazah Sarjana

"Catatan khusus bagi swasta, agar memperoleh rekomendasi dari yayasan.  Yang swasta itu perlu rekomendasi dari yayasan mempekerjakan mereka

Tayang:
zoom-inlihat foto Abraham Kateyau Minta Dinas Pendidikan Verifikasi Data Guru Belum Berijazah Sarjana
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
APEL- Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau saat memimpin apel gabungan, di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pimpin apel gabungan di Halaman Pusat Pemerintahan SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau imbau minta Dinas Pendidikan segera memverifikasi seluruh data guru belum berijazah sarjana. 

Baca juga: Cekcok Berujung Maut di Keerom, Oknum Perwira TNI Tembak Juniornya

 "Untuk dinas pendidikan agar kita minta segera memverifikasi seluruh data guru yang belum berijazah sarjana,"kata Abraham, Senin (8/9/2025) pagi.

Lanjutnya, hal ini berlaku bagi seluruh PNS, guru PPPK, dan juga bagi teman-teman guru swasta. 

"Catatan khusus bagi swasta, agar memperoleh rekomendasi dari yayasan.  Yang swasta itu perlu rekomendasi dari yayasan mempekerjakan mereka," ucapnya. 

Ia mengatakan, guru mendapat dasar rekomendasi itu mereka akan dikuliahkan di Universitas Negeri ditunjuk pemerintah.

Baca juga: Hari Ini Seluruh Wilayah Mimika Diguyur Hujan

"Rekomendasi gunanya supaya ada dasar mereka pergi dari tempat tugas,"ujarnya. 

Ia berkata, data baru terkumpul tetapi masih tunggu guru-guru dari yayasan swasta itu hingga saat ini belum ada. 

Baca juga: Festival Media se-Papua di Nabire Segera Digelar, Bahas Jurnalisme Investigasi hingga AI

"Mengenai batas waktu kami berharap dalam waktu dekat. Namun belum ada deadlinenya. Kalau dalam waktu dekat sudah ada berarti kami proses lanjutan," pungkasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved