Penangkapan Pengedar Sabu di Timika

Polisi Tangkap Pemilik 54 Paket Sabu Siap Edar di Timika Papua Tengah

"Tim langsung mengamankan FNR di kosnya sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 54 paket sabu

Istimewa/Humas Polres Mimika
PEREDARAN SABU- Polres Mimika amankan dua pengedar sabu di Timika, Senin (15/9/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Pengungkapan ini dalam operasi tangkap tangan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025) malam.

Baca juga: ‎Wagub Deinas Geley Hadiri ELRGL Angkatan IX di Jakarta, Bahas Tiga Hal Strategis

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka bersama puluhan paket sabu siap edar.

Dua pelaku tersebut berinsial HP (34) dan FNR (31). HP merupakan karyawan kontraktor di PT Yawiraya warga Jalan Busiri Ujung Timik. Sedangkan FNR warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua Jalur I, Timika.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, penagkapan pelaku setelah tim mendapatkan informasi peredaran sabu.

Polisi kemudian melakukan pemantuan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HP sekitar pukul 21.30 WIT.

Baca juga: Sejarah Kelam PSU di Pilgub Papua, Direktur NSL Ingatkan KPU Jangan Rahasiakan Dokumen Capres

Dari tangan pelaku HP, tim berhasil menemukan 1 paket palstik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 paket plastik klip bening sedang berisi sabu," jelasnya.

Dari hasil interogasi, HP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya FNR.

Baca juga: ‎30 Siswa-siswi Tak Mampu dari 15 Puskesmas Dogiyai Lanjut Kuliah Kesehatan di Luar Papua

"Tim langsung mengamankan FNR di kosnya sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 54 paket sabu," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan beserta pelaku kini mendekam di Polres Mimika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved