Info Timika

Pengedar Sabu di Timika Ditangkap Polisi, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penangkan ditemuka dua paket plastik bening besar berisikan sabu, 36 ) paket potongan pipet plastik

Istimewa/Humas Polres Mimika
AMANKAN- Polisi saat mengamankan satu tersangka pengedar narkoba di Timika, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, Satuan Resnarkoba telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan itu, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MIA alias Imran (37).

Baca juga: Konflik Dua Kelompok Warga di Distrik Kwamki Narama Mimika Terus Berlanjut

Penangkapan dilakukan Jalan Epo Koperapoka Timika, Provinsi Papua Tegah.

Dari hasil penangkan ditemuka dua paket plastik bening besar berisikan sabu, 36 ) paket potongan pipet plastik kecil berisi sabu, 1 buah HanPhone merek Realme C15 warna biru, 1 buah Magic Com Yongma warna Putih digunakan untuik tempat penyimpanan sabu.

Diamankan pula 1 buah kantong plastik warna merah digunkan sebagai pembungkus paketan sabu, 1 buah kantong plastik warna kuning pembungkus paketan sabu.

Kasie Humas Polres Mimika, Hempy Ona menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika.

"Jadi setelah melakukan pemantauan tim berhasil mengamankan AMI beserta barang buktinya," kata Hempy.

Baca juga: Rayakan HUT ke-17, KNPB: Tanah Papua Terancam Sertifikasi Ilegal, Desak Rakyat Kawal Referendum

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku dikenakan  Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved