Selasa, 19 Mei 2026

Info Timika

Forum Pemilik Hak Sulung Tsingwarop Geruduk Kantor Bupati Mimika

Aksi spontanitas oleh Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS Tsingwarop) dalam rangka mempertanyakan 8 Perda

Tayang:
zoom-inlihat foto Forum Pemilik Hak Sulung Tsingwarop Geruduk Kantor Bupati Mimika
Tribunnews.com
DEMO- Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS Tsingwarop) geruduk Kantor Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (13/1/2026) pagi. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA-  Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS Tsingwarop) geruduk Kantor Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (13/1/2026) pagi.

Aksi spontanitas oleh Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS Tsingwarop) dalam rangka mempertanyakan 8 Perda baru telah dibuat oleh Kabupaten Mimika.

Perda itu di mana didalamnya terkait dengan dana 10 persen dari royalti PT Freeport Indonesia khususnya untuk masyarakat Suku Amungme.

Baca juga: Pemkab Puncak Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Mimika Atas Konflik Kwamki Narama

Demo ini dikoordinir oleh Arnold Beanal selaku Ketua FPHS Tsingwarop dan diikuti sekitar 30 orang.

Markus Beanal, Pengurus LMS Singwarop menyampaikan beberpa point diantaranya: 

1. FPHS meminta kepada Bupati Mimika agar Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan dapat ditunjukkan secara terbuka kepada kami dan tidak disembunyikan dari masyarakat;

2. Kehadiran FPHS bertujuan untuk bertemu langsung dengan Bupati Mimika. FPHS menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun.

3. Pada hari sebelumnya, FPHS telah mendatangi Kantor Gubernur Papua Tengah. Namun, dalam kunjungan tersebut FPHS diarahkan ke berbagai pihak tanpa memperoleh kejelasan maupun tanggapan resmi terkait 8 Peraturan Daerah telah disahkan.

4. FPHS meminta agar Bupati Mimika tidak memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat. Saat ini masyarakat sudah memahami persoalan tersebut dan FPHS memiliki bukti-bukti kuat. Selain itu, FPHS juga telah melakukan pertemuan dengan Bapak Manurung dari Biro Hukum terkait hal dimaksud.

Baca juga: Pembukaan Festival Media se-Tanah Papua di Nabire Bakal Diawali Penampilan Tarian 

5. FPHS memiliki hak untuk memperoleh Peraturan Daerah Nomor 8. Oleh karena itu, FPHS menuntut agar Perda tersebut diberikan kepada FPHS, mengingat perjuangan telah dilakukan FPHS dalam jangka waktu cukup lama terkait persoalan ini.

Markus berharap pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dengan baik dengan FPHS Tsingwarop terkait 8 perda tersebut.

Baca juga: Oknum Pejabat Pensiun Masih Kuasai Aset Daerah, BPKAD Mimika Kesulitan Tarik Mobil Dinas

Semenatra Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan kepala daerah berencana untuk bertemu dengan massa FPHS di Kantor Sekretariat FPHS berlokasi di Jalan C Heatubun," katanya.

Pihak FPHS diminta untuk menunggu kehadiran Bupati Mimika di Kantor Sekretariat FPHS. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved