Kabupaten Mimika
APBD 2026 Belum Ditetapkan Secara Sah, Bupati Mimika: Kegiatan OPD dan Pelelangan Bisa Berjalan
"APBD-nya sudah ditetapkan tetapi evaluasi yang belum. Jadi belum dikasih nomor, kalau dikasih nomor baru dinyatakan itu sah
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/jr-mimika-2026.jpg)
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pelelangan bisa berjalan meski Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026 belum ditetapkan secara sah.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait penggunaan dana sebelum APBD ditetapkan secara sah.
Baca juga: 4 Wanita Pekerja Seks Komersial di Lokalisasi Tambang Emas Baya Biru Positif HIV/AIDS
Menurut Johannes Rettob, APBD Mimika sejatinya sudah ditetapkan, namun masih menunggu proses evaluasi sehingga belum diberikan nomor registrasi.
"APBD-nya sudah ditetapkan tetapi evaluasi yang belum. Jadi belum dikasih nomor, kalau dikasih nomor baru dinyatakan itu sah," ujar Bupati Johannes Rettob, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih dalam proses melakukan evaluasi, menyusul keterlambatan penggunaan dana APBD.
Sebelumnya, Bupati Rettob tengah menjelaskan bahwa, pada 2026 penurunan anggaran dikarenakan terjadi efisiensi anggaran dibandingkan tahun 2025.
Akibat selisih antara pengurangan dan penambahan tersebut, APBD Mimika tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 5,4 triliun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya 2025.
Meski demikian, Johannes Rettob menegaskan sudah ada aturan yang mengatur penggunaan dana sebelum APBD diberi nomor.
Baca juga: Bupati Yampit Nawipa: Sekolah Sepanjang Hari Demi Masa Depan Paniai
Salah satunya melalui Perbup yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan.
"Sudah ada aturan, pertama adalah Perbup penggunaan dana untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan OPD sebelum APBD diberi nomor, jadi boleh jalan," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan kegiatan yang sifatnya membutuhkan proses lelang juga sudah dapat dilakukan sejak sekarang.
Baca juga: 1 Pucuk Senjata Api Milik Prajurit Yonif 732/BNU Dirampas OTK di Beoga Kabupaten Puncak
"Yang kedua, bahwa kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau dilelangkan, ya dilelangkan dari sekarang bisa," katanya.
Bupati Mimika menegaskan pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prosedur berlaku, tanpa harus menunggu arahan lebih lanjut.
"Kami melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tidak menunggu arahan," pungkasnya.(*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
RKA APBD 2026
Johannes Rettob
Bupati Mimika Johannes Rettob
| Rencana Pembangunan Gedung Baru Mall Pelayanan Publik di Mimika Akan Menghabiskan Dana Rp28 Miliar |
|
|---|
| Kormi Kabupaten Mimika Ajak Warga Ramaikan Car Free Day |
|
|---|
| Meski Keterbatasan Fasilitas, Tes Kemampuan Akademik SD di Mimika Berjalan Lancar |
|
|---|
| Sindiran Halus Untuk Pemerintah, Seorang Warga Timika Memancing di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Uskup Keuskupan Timika Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan di Papua Tengah |
|
|---|