Rabu, 20 Mei 2026

Kabupaten Mimika

APBD 2026 Belum Ditetapkan Secara Sah, Bupati Mimika: Kegiatan OPD dan Pelelangan Bisa Berjalan

"APBD-nya sudah ditetapkan tetapi evaluasi yang belum. Jadi belum dikasih nomor, kalau dikasih nomor baru dinyatakan itu sah

Tayang:
zoom-inlihat foto APBD 2026 Belum Ditetapkan Secara Sah, Bupati Mimika: Kegiatan OPD dan Pelelangan Bisa Berjalan
Tribunnews.com/Feronike Rumere
Bupati Mimika Johannes Rettob, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (17/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pelelangan bisa berjalan meski Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026 belum ditetapkan secara sah. 

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait penggunaan dana sebelum APBD ditetapkan secara sah.

Baca juga: 4 Wanita Pekerja Seks Komersial di Lokalisasi Tambang Emas Baya Biru Positif  HIV/AIDS

Menurut Johannes Rettob, APBD Mimika sejatinya sudah ditetapkan, namun masih menunggu proses evaluasi sehingga belum diberikan nomor registrasi.

"APBD-nya sudah ditetapkan tetapi evaluasi yang belum. Jadi belum dikasih nomor, kalau dikasih nomor baru dinyatakan itu sah," ujar Bupati Johannes Rettob, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih dalam proses melakukan evaluasi, menyusul keterlambatan penggunaan dana APBD.

Sebelumnya, Bupati Rettob tengah menjelaskan bahwa,  pada 2026 penurunan anggaran dikarenakan terjadi efisiensi anggaran dibandingkan tahun 2025.

Akibat selisih antara pengurangan dan penambahan tersebut, APBD Mimika tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 5,4 triliun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya 2025.

Meski demikian, Johannes Rettob menegaskan sudah ada aturan yang mengatur penggunaan dana sebelum APBD diberi nomor.

Baca juga: Bupati Yampit Nawipa: Sekolah Sepanjang Hari Demi Masa Depan Paniai

Salah satunya melalui Perbup yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan.

"Sudah ada aturan, pertama adalah Perbup penggunaan dana untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan OPD sebelum APBD diberi nomor, jadi boleh jalan," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan kegiatan yang sifatnya membutuhkan proses lelang juga sudah dapat dilakukan sejak sekarang.

Baca juga: 1 Pucuk Senjata Api Milik Prajurit Yonif 732/BNU Dirampas OTK di Beoga Kabupaten Puncak

"Yang kedua, bahwa kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau dilelangkan, ya dilelangkan dari sekarang bisa," katanya.

Bupati Mimika menegaskan pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prosedur berlaku, tanpa harus menunggu arahan lebih lanjut.

"Kami melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tidak menunggu arahan," pungkasnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved