Kamis, 21 Mei 2026

Kabupaten Mimika

Upah Minimum Kabupaten Mimika Tahun 2026 Tetap Rp 5 Juta, Ini Penyebabnya

"Pertumbuhan ekonomi kita kemarin minus 15,14 persen. Karena berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi

Tayang:
zoom-inlihat foto Upah Minimum Kabupaten Mimika Tahun 2026 Tetap Rp 5 Juta, Ini Penyebabnya
Tribunnews.com/Feronike Rumere
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (20/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.005.678 per bulan.

Nilai tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Perintis di Papua Tengah Mahal, Pemprov: Kami Akan Tindak Para Calo

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika Tahun 2026 ditetapkan untuk sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 per bulan dan sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu, menjelaskan tidak adanya kenaikan UMK disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi Papua Tengah termasuk Mimika.

Pertumbuhan ekonomi tercatat minus, sehingga secara perhitungan tidak memungkinkan adanya penyesuaian upah.

Penetapan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Pengupahan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mengatur formula baru penghitungan upah minimum.

Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan angka alfa.

Baca juga: Ini Rincian Jam Operasional ASN Pemprov Papua Tengah Tahun 2026

Angka alfa telah ditetapkan pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

"Pertumbuhan ekonomi kita kemarin minus 15,14 persen. Karena berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, maka tidak bisa dipaksakan. Bahkan kalau angka alfa dinaikkan, justru hasilnya bisa lebih turun," ujar Humpri di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (20/1/2026). 

Ia menambahkan, apabila hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah minimum yang sedang berjalan, maka upah minimum ditetapkan tetap mengacu pada upah berlaku saat ini.

Baca juga: Kendala Slot dan Rute, Ini Alasan Pesawat Besar Belum Beroperasi Maksimal di Nabire

Pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan menetapkan upah di bawah ketentuan tersebut.

"Pengaturan gaji tidak sembarang karena sudah diatur oleh pemerintah. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat mempengaruhi. Jika pertumbuhan ekonomi minus, maka kenaikan upah tidak mungkin dilakukan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved