Kamis, 18 Juni 2026

Kabupaten Mimika

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Mimika Tiadakan Apel Gabungan 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Tayang:
zoom-inlihat foto Selama Ramadhan 1447 H, Pemkab Mimika Tiadakan Apel Gabungan 
TribunPapuaTengah.com/Feronike Rumere
SUASANA- Nampak suasana di Halaman Pusat Pemerintahan SP 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (23/2/2026). Apel Pagi di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika Ditiadakan Menghormati Umat Muslim Jalankan Puasa. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Mimika meniadakan apel pagi gabungan selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
  • Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
  • Selain peniadaan apel, Pemkab Mimika juga menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA– Apel pagi gabungan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditiadakan sementara waktu selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Pengacara Ancam Pidanakan Dugaan Mafia Perbankan Kuras Gaji ASN di Bank Papua Cabang Yalimo

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mimika, Moses Yarangga, menyampaikan informasi tersebut pada pukul 07.40 WIT.

Ia mengatakan, apel gabungan maupun apel di masing-masing instansi untuk sementara tidak dilaksanakan.

Berhubung umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mulai hari ini kami dari Bagian Humas dan Protokoler menyampaikan kepada kita semua bahwa, edarannya nanti kami sampaikan terkait sementara waktu apel gabungan maupun apel instansi tidak dilaksanakan.

Demikian informasi yang disampaikan bagi bapak ibu sekalian, silakan kembali ke OPD dinas masing-masing," ujarnya di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (23/2/2026). 

Nampak pada pukul 07.55 WIT,  para Aparatur Sipil Negara (ASN) memadati lapangan dengan berseragam lengkap, topi dan papa  nama. Namun tidak  diadakan apel pagi gabungan. 

Sekedar informasi, apel gabungan diadakan setiap hari senin di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Pada Pukul 08.00-09.00 WIT. 

Baca juga: Buka Puasa Bersama, Bupati Mansnembra Ajak Warga Perkuat Silaturahmi di Momentum Ramadhan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/205/SET/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada Bulan Ramadhan 1447 H tertanggal 18 Februari 2026.

Baca juga: Pemuda Papua Sebut Isu Korupsi Ketua DPRP Hoaks, Warga Diminta Tidak Terpancing Opini Tanpa Dasar

Dalam surat tersebut disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 H.

Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut, hari Senin sampai dengan Kamis, Pukul 08.00–15.00 WIT, hari Jumat pukul 08.00–15.30 WIT

Waktu istirahat hari Senin sampai dengan Kamis pukul 12.00–12.30 WIT, hari Jumat pukul 12.00–13.00 WIT.

Baca juga: Kuota Peserta Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah Habis jelang Kick-off, Persipuja 75 Jadi Tim Buntut

 Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk meniadakan kegiatan apel gabungan maupun apel di instansi masing-masing hingga berakhirnya Bulan Ramadhan.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Ramadhan 1447 H atau 19 Februari 2026 hingga berakhirnya Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Timika pada 19 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved