Kamis, 11 Juni 2026

Info Terkini Mimika

TIM Babat Satreskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Begal, Aksinya Terekam CCTV 

"Jadi pelaku nekat melakukan pencurian disertai kekerasan dengan tujuan memperoleh uang untuk membeli minuman beralkohol

Tayang:
zoom-inlihat foto TIM Babat Satreskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Begal, Aksinya Terekam CCTV 
TribunPapuaTengah.com/Humas Polres Mimika
PENANGKAPAN- Pelaku befak berinisial BK alias K (20) saat diamakan polisi, Rabu (9/6/2026). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika dibackup oleh personel Satuan Intelkam Polres Mimika berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) terjadi di Jalan Cendrawasih, Gang Wefo, Lorong Rich Cafe, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada hari Selasa, 09 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 12.10 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VI/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Baca juga: Cekcok Sepasang Kekasih di Entrop Jayapura Berujung Penikaman Maut

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial BK alias K (20), seorang laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Petrosea, Kabupaten Mimika.

Kronologis kejdiannya pada, pukul 06.50 WIT korban Perempuan berinisial BOK (36) hendak pergi kerja keluar dari perumahan berjalan kaki melewati lorong mengarah ke depan jalan utama Cenderawasih.

Saat sedang berdiri menelfon anak korban melihat pelaku berdiri di pintu belakang pondok kayu samping Rich Cafe setelah menelfon, korban lanjut jalan kaki dan tiba-tiba pelaku lari membawa balok kayu mengarah korban.

Korban yang melihat pelaku lari ke arahnya langsung berteriak meminta tolong dan langsung mau berlari ke arah rumah terdekat untuk meminta tolong namun pelaku langsung memukul lengan kanan korban.

Setelah itu korban mendorong pelaku dan langsung berlari namun pelaku kembali mengejar dan membanting korban hingga terjatuh setelah itu pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa handphon Iphone 11 warna hitam.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Setelah kejadian ini korban melaporkan ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mimika Baru guna ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan dan informasi terkait peristiwa tersebut, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika bersama Sat Intelkam segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pendalaman terhadap identitas dan keberadaan pelaku.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Berbekal informasi diperoleh di lapangan, tim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di sejumlah lokasi dicurigai.

Sehingga pada pukul 12.10 WIT Tim Babat Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam disembunyikan di atas plafon rumah.

Berkat kerja keras dan respons cepat petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian dilaporkan.

Baca juga: Sosialisasi PKS Pokja Kampung Kaugapu, YPMAK Fokus Program Ekonomi Berkelanjutan

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

"Jadi pelaku nekat melakukan pencurian disertai kekerasan dengan tujuan memperoleh uang untuk membeli minuman beralkohol," ujar Hempy, Kamis (10/6/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved