YPMAK
Sosialisasi PKS Pokja Kampung Kaugapu, YPMAK Fokus Program Ekonomi Berkelanjutan
YPMAK mendorong pembudidayaan komoditas kelapa agar masyarakat dapat mengolahnya menjadi produk bernilai jual tinggi seperti virgin coconut oil (VCO).
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/10-Juni-2026-sosill.jpg)
Ringkasan Berita:
- YPMAK mengucurkan dana stimulan Rp250 juta untuk program ekonomi berkelanjutan di Kampung Kaugapu, Mimika Timur, melalui kerja sama dengan Pokja setempat.
- Anggaran ini dibagi untuk program kerja Rp200 juta dan operasional Rp50 juta.
- Program fokus pada usaha produktif jangka panjang seperti budidaya kelapa (VCO) dan kolam ikan, dengan syarat wajib melibatkan minimal 40 persen keterlibatan perempuan.
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) mengucurkan dana stimulan sebesar Rp250 juta untuk mendanai program ekonomi produktif berkelanjutan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kucuran dana bagi pengelola Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Kaugapu tersebut bergulir setelah kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Kampung Kaugapu, Senin (8/6/2026).
Anggaran ratusan juta rupiah ini terbagi menjadi dua peruntukan, yaitu dana pelaksanaan program kerja sebesar Rp200 juta dan biaya operasional Pokja senilai Rp50 juta.
Baca juga: Lewat Pokja Pertanian YPMAK, Kelurahan Kamoro Jaya Bidik Kemandirian Pangan Warga Mimika
Staf Divisi Ekonomi YPMAK, Iksan Dwi Kanang, menyampaikan program kampung tahun 2026 wajib berorientasi pada penciptaan sumber penghasilan jangka panjang masyarakat lokal.
YPMAK mendorong pembudidayaan komoditas kelapa agar masyarakat dapat mengolahnya menjadi produk bernilai jual tinggi seperti virgin coconut oil (VCO).
"Kalau masyarakat membuat kolam ikan, menanam pinang, kelapa atau usaha produktif lainnya yang hasilnya bisa dijual secara berkelanjutan, itu yang menjadi tujuan utama program ekonomi kampung," ujar Iksan.
Baca juga: TNI-Polri dan Ombudsman Turun Tangan Berantas Praktik Titipan pada SPMB Papua 2026
Iskan menegaskan bahwa YPMAK menerapkan aturan ketat terkait sistem pengupahan warga dengan mewajibkan asas bekerja terlebih dahulu sebelum menerima pembayaran upah.
Regulasi program ini juga mewajibkan pengurus Pokja untuk melibatkan komponen perempuan minimal sebanyak 40 persen dalam setiap aktivitas padat karya.
"Ibu-ibu juga harus terlibat dan menerima upah dari kegiatan yang dilaksanakan. Kalau tidak dilibatkan, silakan laporkan kepada kami," kata Iksan.
Terkait ,asa bakti kepengurusan Pokja Kaugapu dalam mengelola program ini terjadwal secara berkala mulai Juni 2026 hingga Januari 2027.
Baca juga: Turnamen Sepakbola Bupati Cup III Nabire Jaring Bibit Persinab ke Liga 3
Pengurus Pokja berkewajiban mendirikan papan informasi proyek dan menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai syarat mutlak pencairan dana tahap berikutnya.
YPMAK mengancam akan menghentikan total bantuan dana pada tahun mendatang jika tim monitoring menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran.
"Kami pernah menemukan kampung yang tidak mendapatkan dana karena terjadi persoalan dalam pengelolaan program. Karena itu dana ini harus dijaga bersama oleh masyarakat, pengurus Pokja, dan aparat kampung," tegas Iksan.
Baca juga: Jalin Kedekatan dengan Warga Satgas Operasu Damai Cartenz Lakukan Patroli di Kampung Talilime
TribunPapuaTengah.com
Pokja YPMAK
YPMAK
PT Freeport Indonesia (PTFI)
Dwi Iksan Kanang
Kabupaten Mimika
Kampung Kaugapu
| Lewat Pokja Pertanian YPMAK, Kelurahan Kamoro Jaya Bidik Kemandirian Pangan Warga Mimika |
|
|---|
| YPMAK Bentuk Kepengurusan Pokja Kamoro Jaya 2026, Siapkan Program Pertanian |
|
|---|
| Didukung YPMAK, Pokja Kampung Hiripau Fokus Kembangkan Usaha Minyak Kelapa |
|
|---|
| Kembali Dipercaya Kelola Program YPMAK, Pokja Kampung Hiripau Fokus Kembangkan Kelapa-Minyak Kelapa |
|
|---|
| Bentuk Pokja 2026 di Kampung Tipuka, YPMAK Ingatkan Pentingnya LPJ dan RAB Bersama |
|
|---|